55 PNS Non Guru Kebumen Batal Pensiun
KEBUMEN - Diperpanjangnya batas usia pensiun (BUP) pegawai negeri sipil (PNS) non guru dari 56 tahun menjadi 58 tahun dan PNS fungsional dari 56 tahun menjadi 60 tahun, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen menawarkan dua opsi kepada para PNS non guru yang memasuki BUP pada 1 Februari, 1 Maret dan 1 April 2014.
" Mereka kami tawari mau tetap mengabdi sebagai PNS atau pensiun. Hasil dari penawaran itu adalah 55 PNS memilih tetap mengabdi sebagai PNS atau batal pensiun. Sedangkan 15 orang memutuskan untuk pensiun," papar Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kebumen, Drs Wagiyo, di ruang kerjanya, Rabu (12/02/2014).
Dengan jawaban 55 personil yang memasuki BUP per 1 Februari, 1 Maret dan 1 April 2014 tersebut, BKD Kebumen telah menarik kembali sebagian Surat Keputusan (SK) Pensiun yang telah terlanjur dibagikan. SK Pensiun yang telah terlanjur dibagikan tersebut masing-masing 17 SK bagi yang pensiun per 1 Februari 2014 dan 15 SK bagi yang pensiun per 1 Maret 2014.
" Mereka yang pensiun 1 Februari sudah mendapatkan SK Pensiunnya pada Desember 2013 dan mereka yang pensiun 1 Maret 2014 sudah mendapatkan SK pensiun pada Januari 2014 atau sebelum keluarnya surat dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tentang batas usia pensiun PNS," jelas Wagiyo.
Kebijakan tentang usia pensiun PNS itu bermula dari disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Pengesahan UU tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh BKN yang pada 17 Januari 2014 mengeluarkan Surat Keputusan Nomor K.26-30/V.7-3/99 Tentang Batas Usia Pensiun (BUP) PNS.
Sebelum Surat BKN itu keluar, Pemkab Kebumen telah memproses SK Pensiun 70 orang PNS non guru di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kebumen yang memasuki BUP pada 1 Februari, 1 Maret dan 1 April 2014. Adapun PNS guru sebagai pegawai fungsional menurut peraturan perundang-undangan sebelumnya telah diatur bahwa mereka memiliki BUP pada usia 60 tahun. (Dwi) (KRjogja.com)