Penambangan Ancam Kawasan Karst Gombong ; Mayoritas Tak Kantongi Izin

GOMBONG – Kawasan Karst Gombong Selatan (KKGS) merupakan salah satu kekayaan alam yang dimiliki Kabupaten Kebumen. Sayangnya, keberadaannya sangat memprihatinkan karena kurang kepedulian terhadap kawasan lindung tersebut.
Penambangan batu kapur secara liar di Kawasan Karst Gombong Selatan, semakin mengancam ekosistem yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung tersebut. Selain itu, penambangan secara masif menyebabkan habitat makhluk hidup lain di sekitar gunung kapur terganggu.


Di satu sisi kawasan karst memiliki aneka ragam potensi sumber daya alam, namun di sisi lain kawasan karst harus dilindungi untuk kelestarian ekosistem. Idealnya, perlu keseimbangan antara pengelolaan dan kelestarian lingkungan sehingga kegiatan penambangan dapat berkelanjutan serta tidak merusak kawasan karst.


Namun realitasnya, meningkatnya permintaan pasar terhadap bahan tambang, serta persoalan perekonomian, mengakibatkan peningkatan aktivitas penambangan secara ilegal.


Ketua Yayasan Konservasi Kebumen “Consist” Untung Karnanto  mengatakan, secara sporadis penambangan liar yang terjadi selama puluhan tahun telah nyata merusak kelestarian ekosistem Kawasan Karst Gombong Selatan (KKGS), yang pada 2004 ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai kawasan eko-karst.


Data Dinas Sumber Daya Air Energi dan Sumber Daya Mineral Kebumen mencatat, setidaknya terdapat 130 usaha tambang batu kapur di tiga kecamatan yang masuk KKGS. Lokasi penambangan tersebar di Kecamatan Ayah sebanyak 37 usaha, Kecamatan Buayan 54 usaha, dan Kecamatan  Rowokele 39 usaha. Penambangan berskala besar terdapat di Desa Jatijajar, Desa Redisari, Desa Kalisari, dan Desa Banyumudal, yang umumnya digunakan untuk kapur tohor.


Hampir semua usaha penambangan batu kapur rakyat tersebut tidak mengantongi izin. Kegiatan penambangan rakyat secara turun-temurun meninggalkan luka di perbukitan karst. Selain menggunakan kapak dan linggis, tak jarang sebagian upaya penambangan menggunakan bahan peledak.


“Padahal aktivitas itu juga mengancam para pekerjanya. Seperti yang terjadi belum lama ini di Desa Rogodadi Kecamatan Buayan, satu orang meninggal karena aktifitas penambangan batu,” ujar Untung Karnanto. (ori/nun)

 

sumber : radarbanyumas.co.id

HL249.jpg