Bayar Pajak Sehari Lunas, Berawal dari Jatimalang

SEJAK 2008, sistem bayar pajak satu hari lunas diterapkan di Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong, Kebumen. Kini, sistem tersebut diterapkan oleh desa-desa lain dan dicatat dalam pemecahan Rekor Muri di pendapa rumah dinas Bupati Kebumen pada 2 Januari 2015. Pencatatan Rekor Muri tersebut dihadiri Gubernur Ganjar Pranowo.

”Sistem bayar pajak satu hari lunas ini bentuk kekompakan dan wujud kebersamaan membangun yang didukung oleh para kades, camat, dan bupati,” kata Kades Jatimalang Parjono.

Kades yang memiliki latar belakang guru PNS ini mengemukakan, saat tahun pertama menjabat Kades, pihaknya terbebani pekerjaan rumah (PR)  terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Di mana setiap ada tagihan  ternyata belum lunas.

Namun Parjono tidak menyalahkan siapa-siapa. Melainkan mencari solusi yang terbaik dengan membangun sistem yang profesional dan amanah yakni membayar pajak satu hari lunas.

Sistem tersebut dengan membayar PBB di satu tempat dan langsung disetorkan kepada petugas pajak dalam satu hari. ”Dengan sistem itu, maka uang bisa terkumpul dan  tidak ada kesempatan untuk menggunakan uang tersebut,” jelas Parjono.

Satu Kata

Sistem itu pun bisa berjalan sesuai harapan dari tahun ke tahun. Jumlah baku pajak Desa Jatimalang tahun 2014 mencapai Rp 42.838.731, sedangkan jumlah SPPT 2.663 lembar.

Untuk mengundang warga membayar pajak dalam satu hari, lanjut Parjono, pemerintah Desa Jatimalang terlebih dahulu melakukan musyawarah dengan BPD untuk menentukan waktu pembayarannya.

Kemudian membuat surat undangan dan dibagikan  kepada seluruh wajib pajak. Pembayaran dilakukan di Balai Desa.

Ketua BPD Jatimalang Tri Bianto menambahkan, dengan banyaknya orang yang berbondong-bondong untuk membayar PBB itu didukung berbagai pihak seperti tokoh masyarakat dan ulama. Juga disosialisasikan secara gencar dalam berbagai kesempatan.

”Perangkat desa pun diberi arahan serta pembinaan,  agar satu kata dan satu bahasa,” tuturnya.

Camat Klirong, Budhi Suwanto mengatakan,  pihaknya mendorong agar semua desa mengikuti pembayaran PBB di awal tahun seperti Desa Jatimalang. Dengan catatan, pembayarannya dilakukan secara alami.

”Dari 24 desa yang ada di Kecamatan Klirong, masing-masing desa telah mneyatakan kesanggupannya untuk melunasi pajak tahun ini pada 2 Januari 2015,” kata Budhi.

Lebih lanjut, pihaknya juga menyampaikan pentingnya pembayaran PBB awal tahun. Karena, tahun 2015 merupakan awal pelaksanaan UU tentang Desa, yang tanggung jawabnya bertambah. (Arif Widodo-78)

 

sumber : suaramerdeka.com