Dibentuk, Raperda Analisis Dampak Lalu Lintas
KEBUMEN, – DPRD Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah telah membentuk program Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Analis Dampak Lalu Lintas.
Ketua Badan Pembentuk Perda DPRD Kebumen Supriyati menegaskan Analisis tersebut untuk memprediksi dampak yang ditimbulkan suatu pembangunan kawasan, sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Supriyati menjelaskan dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan diundangkan dengan tujuan untuk membina dan menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar. Salah satu pengaturan didalam UU Lalin mengenai Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALIN), hal ini diatur didalam pasal 29 ayat 100 UU Lalin.
Dalam rancangan Perda tersebut, tambah Supriyati yang dimaksud pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur adalah pusat pembangunan intensitas tata guna lahan dan atau perluasan lantai bangunan atau perubahan terapan guna lahan, penggunaan lahan seperti terminal, parkir untuk umum, tempat pengisian bahan bakar minyak, dan fasilitas umum lainnya. (ahmad)(tubasmedia.com)