Perusahaan Belum Penuhi Kesetaraan Gender
KEBUMEN - Pengupahan atau pemberian gaji terhadap karyawan oleh perusahaan di kabupaten berslogan Beriman ini mengalami ketimpanagan antara laki-laki dan perempuan. Padahal tindakan itu sangat tidak dibernarkan. Terlebih jika gaji yang diberikan untuk pekerja perempuan jauh lebih kecil ketimbang pekerja laki-laki.
"Sesuai dengan aturan yang dibuat Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI, pemberian hak yang sama dan tidak diskriminatif antara kaum perempuan dan laki-laki merupakan hak dasar pekerja," kata kasubid Pengarus Utamaan Gender (PUG) pada Badan Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Kebumen, Ika Kusuma Siswandari di sela-sela kegiatan focus group Discussion (FGD) di Rumah Makan Pelangi Jalan Lingkar Selatan Kebumen, baur-baru ini.
Lebih lanjut, perusahaan sebenarnya wajib memperhatikan berbagai keistimewaan yang menjadi hak dasar pekerja perempuan. Selain mereka memiliki hak khusus, seperti hak cuti hamil, hak cuti melahirkan, dan hak cuti tertentu sebagai kodrat perempuan. Namun hingga kini masih terjadi kendala dalam penerapan aturan di lapangan terkait kesetaraan Gender di lingkungan kerja, salah satunya hal pengupahan.
Kasus Kekerasan
"Selain dalam hal pengupahan pekerja, beberapa kasus juga rawan ketimpangan gender yang terjadi di Kebumen," Imbuh Ika.
Di antaranya kasus kekerasan, penggunaan kontrasepsi, anak terlantar dan berbagai kasus lain. "Dari sebagian besar kasus itu, kaum perempuan lebih banyak yang menjadi korban," paparnya.
Menurut dia, sampai saat ini program kesetaraan gender di Kebumen belum maksimal. Salah satu penyebab belum maksimalnya pembangunan kesetaraan gender di Kebumen, yakni belum adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang kesetaraan gender hingga tahun 2014 ini.
Padahal dengan adanya Perda, pembangunan kesetaraan gender lebih maksimal. Mengingat adanya Perda kesetaraan gender akan menjadikan payung hukum kuat, khususnya dalam mengangani persoalan ketimpangan gender di Kebumen.
Pihaknya pun telah melakukan studi banding dalam rangka penyusunan Perda PUG. Adapun FGD itu, sebagai tindaklanjut studi banding. Kemudian dilaporkan kepada Bagian Hukum Setda Pemkab Kebumen utnuk diajukan ke DPRD Kabupaten Kebumen dan diagendakan sidang. Rencananya pembahasan Perda itu masuk sidah pertama Dewan. (K5-32)
sumber : suaramerdeka