Bupati Siapkan Perbup BPJS

 

KEBUMEN - Bupati H Buyar Winarso SE tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai acuan pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan di Kebumen.

Orang nomor satu di Kabupaten berslogan Beriman itu menganggap masih terjadi kesimpangsiuran program yang diberlakukan mulai 1 Januari 2014 besok.

"Perbup tersebut untuk dijadikan acuan dalam pelaksanaan BPJS," kata Bupati Buyar.

Kendati demikian, Bupati masih membutuhkan masukan dari pihak terkait antara lain Dinas Kesehatan, PT Askes dan organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Pihak terkait itu diminta berembuk terlebih dahulu untuk mencari formula terbaik sebagai bahan masukan pembuatan Perbup.

Bayar Premi

Seperti diketahui, peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) secara otomatis masuk BPJS.

Di Kebumen terdapat 649.291 jiwa penerima Jamkesmas.

Sedangkan penerima program Jaminan Kesehatan Daerah (Mamkesda) sebanyak 105.000 jiwa yang pembiayaannya masih sharing antara pemerintah kabupaten dan provinsi itu belum otomatis masuk BPJS.

Mereka harus mendaftar terlebih dahulu untuk menjadi peserta BPJS.

"Seperti halnya masyarakat," imbuhnya.

Peserta BPJS bisa mendaftar langsung di Kantor BPJS yang sampai 31 Desember 2013 masih bernama PT Askes.

Dalam mengikuti program tersebut, masyarakat umum membayar premi Rp 19.225 per jiwa.

Seperti halnya pelayanan Jamkesmas, dalam pelaksanaan BPJS nanti ditangani 35 Puskesmas di Kebumen dan tujuh rumah sakit. Juga 40 orang yang sebelumnya menjadi dokter keluarga. (K5-91)

sumber : suaramerdeka