Reklame Melanggar Aturan Masih Marak

KEBUMEN - Maraknya pemasangan reklame yang melanggar aturan ternyata menjadi persoalan serius bagi Pemerintah Kabupaten Kebumen. Pasalnya, keberadaan reklame-reklame tersebut jelas mengganggu keindahan Kabupaten Kebumen.

“Persoalan tentang maraknya reklame yang melanggar aturan ini sampai saat ini masih sulit ditangani. Pasalnya, hari ini kita tertibkan, sehari kemudian biasanya sudah ada oknum pengusaha yang memasang lagi,”ungkap Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP Kebumen, Bambang Priyambodo Ssos, Selasa (4/11) di ruang kerjanya.

Disebutkan olehnya, sebagian besar reklame yang melanggar aturan tersebut karena tidak berijin atau habis masa ijinya. Selain itu ada juga reklame yang pemasanganya tidak sesuai aturan, seperti dipaku dipohon atau dipasang melintang di jalan raya serta dipasang pada tempat yang memang dilarang. Dari sebagian besar reklame yang melanggar aturan tersebut, terbanyak berasal dari reklami tentang iklan rokok.

“Dengan masih banyaknya oknum pengusaha yang membandel tersebut, saya rasa tidak akan selesai jika penangananya hanya dengan penertiban reklame yang melanggar saja. Ke depan kita akan lebih optimal lagi dalam memberikan sanksi dan pembinaan kepada mereka,”tegasnya.

Sementara itu kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (KPPT PM) Kabupaten Kebumen, Drs Aden Andri Susilo MSi mengemukakan, saat ini minat masyarakat atau pengusaha yang menggunakan jasa papan reklame semakin tinggi. Seiring itu, masyarakat yang mendirikan bisnis jasa papan reklame juga mulai banyak.
Pada tahun 2014 ini saja, Pemerintah Kabupaten (Kebumen) menargetkan pendapatan dari pajak reklame diwilayah Kebumen sebesar Rp505.620.000,-. Sedangkan hingga akhir bulan Oktober kemarin, pajak yang masuk ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (DPPKAD) Kebumen sudah mencapai sekitar Rp403.409.451,- atau 79,79 persen dari target.

“Di wilayah Kebumen sendiri hingga saat ini terdaftar ada 35 titik papan reklame permanen ukuran besar yang berijin. Sebagian besar papan reklame tersebut berada ditepi jalan dan tempat-tempat strategis lingkungan Kebumen Kota, seperti alun-alun,pasar Tumenggungan dan sejumlah lokasi lainya,”jelasnya.(ben/bdg/radarbanyumas)

SUMBER: http://www.beritakebumen.info/2014/11/reklame-melanggar-aturan-masih-marak.html#ixzz3IL4GcNLE