Bupati Pahami Kesulitan Kontraktor ; Minta Pusat Buat Aturan baku
KEBUMEN - Bupati Kebumen Buyar Winarso merespons keluhan masyarakat jasa konstruksi soal rumitnya proses lelang proyek dan penertiban sertifikat badan usaha. Bupati meminta Pemerintah Pusat membuat aturan baku dalam pelelangan.
"Selama ini bukan hanya pengusaha jasa konstruksi yang dibuat repot dengan aturan lelang, namun juga kami di Pemkab. Kami berharap Pusat bisa membuat aturan yang baku," tandas Bupati di ruang kerjanya, kemarin.
Sebelumnya, masyarakat jasa konstruksi di Kedu mengeluhkan proses penerbitan sertifikasi badan usaha (SBU) oleh Lembaga Pengembangan jasa Konstruksi (LPJK) Pusat dan Provinsi yang berbelit dan rumit. Dampaknya, para kontraktor di daerah sering kesulitan saat ikut memenangkan pelelangan proyek, karena aturan persyaratan yang rumit.
Menurut Bupati, keluhan yang sama juga dialami Pemkab. Akibat ketentuan aturan lelang dan sistem administrasi pelelangan proyek tiap tahun berubah, panitia lelang pun dibuat repot. Bahkan akibatnya sering masa pekerjaan proyek menjadi mepet dan menyulitkan penyerapan anggaran pemerintah.
Penertiban Aset
Pada bagian lain, Bupati mengaku, dewasa ini tengah melakukan penertiban aset-aset milik Pemkab. Penertiban aset tersebut penting bukan hanya sebagai inventarisasi dan nilai ekonomi, namun juga untuk menjamin kepastian hukum di masa mendatang.
"Kami terus melakukan inventarisasi yang dimiliki Pemkab. Bayangkan sebelum saya menjabat, aset yang didepan kita seperti tanah pasar tradisional juga tidak jelas, sehingga kini telah ditertibkan," tandas Bupati.
Menurut Buyar, inventarisasi aset itu dihimpun menjadi data di Pemkab. Data administrasi aset itu sangat penting karena ibarat rumah, data aset menjadi fondasinya, sehingga harus kuat dan jelas. Untuk itu, pihaknya menaruh kepercayaan kepada Bagian Tata Pemerintahan Setda Kebumen agar mampu mendata aset Pemkab dengan baik.
Bupati tidak ingin di masa mendatang, aset yang dimiliki Pemkab menjadi masalah. Misalnya, digugat warga atau pihak lain. Bila sampai ada gugatan hukum, data aset itu menjadi dasar.
Sebab dengan bukti kepemilikan administrasi, seperti sertigikasi tanah dan sebagainya akan lebih menjamin kepastian hukum. (B3-32)
sumber : suaramerdeka