Pendapatan Pajak Reklame Optimistis Tercapai
KEBUMEN - Pendapatan pajak reklame hingga Oktober tahun ini mencapai Rp 403.409.451. Adapun target sampai akhir Desember mendatang sebesar Rp 505.620.000.
Hal itu dikatakan Kabid Pajak Daerah pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kebumen, Yoso Raharjo, kemarin.
Menurut dia, pendapatan reklame yang telah dicapai itu sebesar 79,79 persen dari target yang ditentukan. "Mudah-mudahan target bisa dicapai akhir tahun ini," katanya.
Pihaknya pun optimistis, karena masih ada sisa waktu sekitar dua bulan untuk mencapai target.
Terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KPPT PM) Aden Andri Susilo mengemukakan, reklame yang berizin di kabupaten berslogan beriman ini mencapai 35 titik. Lokasinya antara lain di sekitar Tugu Walet, alun-alun, simpang lima, dan pertigaan Kedungbener. Reklame itu jenis permanen.
Selain itu ada reklame non permanen, seperti umbul-umbul dan spanduk. "Untuk reklame permanen, persyaratan teknisnya bangunan harus kuat dan tidak mengganggu lalu lintas.
Libatkan Tim
Sedangkan reklame non permanen tidak dipasang di tempat yang dilarang, seperti tempat ibadah dan tidak dipasang melintang," imbuh Aden.
Pihaknya menekankan pemasangan reklame mematuhi aturan. Mekanismenya, setelah pemohon mengajukan izin KPPT akan menindaklanjuti dengan peninjauan ke lapangan bersama tim. Selain dari KPPT, tim juga dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo). "Jika lokasinya di areal pasar, maka kami juga melibatkan dari Disperindagsar (Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar)," katanya.
Lebih lanjut, setiap bulannya KPPT menyampaikan tembusan dan laporan terkait keberadaan reklame ke Satpol PP. Dan, laporan tersebut digunakan sebagai salah satu bahan evaluasi oleh aparat penegak Perda dan melakukan penertiban.
Kabid Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Pemkab Kebumen, Bambang Priyambodo menegaskan, rutin menggelar operasi penertiban reklame. Menurut dia, kasus yang ditangani masih sama, yakni pemasangan reklame yang mengganggu lingkungan, seperti dipaku di pohon dan melintang di jalan.Ada pula reklame yang ilegal. "Terbanyak justru dari produk rokok," katanya. (K5-32)
sumber : suaramerdeka