Kebumen Akan Terapkan Program e-Local Tax
Bagian Humas dan Protokol Setda Kebumen--- Untuk meningkatkan akuntabilitas dan pelayanan pajak daerah, Pemkab Kebumen akan menerapkan Program e-Local Tax. Program e-Local Tax adalah suatu sistem informasi pajak daerah berbasis web yang terbuka dan dapat diakses kapan saja dan dimana saja dengan mudah, murah,transparan dan akuntabel. Launching Program e-Local Tax direncanakan pada tanggal 27 Nopenber 2014 mendatang bersamaan dengan pelaksanaan undian Hadiah pemacu pembayaran pajak daerah Tahun 2014.
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kebumen H Supangat,SE mengatakan pengelolaan pendapatan pajak daerah selama ini masih manual. Akibatnya muncul berbagai permasalahan seperti pelaporan dari Wajib Pajak yang tidak tepatwaktu serta pengelolaan administrasi perpajakan daerah menjadi lebih lama/kurang efisien dari segi tenaga, waktu dan biaya. Di sisi lain Tahun 2015 dimulainya penerapan Akuntansi berbasis akrual.
Lebih lanjut Supangat menambahkan dengan beberapa permasalahan di atas, apabila tidak dirubah dan diatasi maka akan berpengaruh terhadap keberhasilan penerapan akuntansi pendapatan berbasis akrual, khususnya berkaitan dengan ekuitas atau hak Pemerintah Kabupaten Kebumen karena dengan basis akrual pendapatan diakui saat transaksi dan peristiwa terjadi tanpa memperhatikan kas/setara kas masuk Rekening Kas Umum Daerah.
e-Local Tax Kurangi Praktek KKN
Dalam Program e-Local Tax nantinya, informasi pajak dapat diakses kapan saja dan dimana saja dengan mudah,murah,transparan dan akuntabel oleh wajib pajak untuk melaporkan kewajiban pajak daerahnya dan bagi bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu untuk melaporkan pemungutan pajak daerah atas pengeluaran APBD. Kelebihan e-Local tax lainnya yakni pemangku kebijakan dapat mengetahui dan mengevaluasi penerimaan pajak daerah real time serta bagi para stakeholders lainnya dapat ikut mengawasi pelaporan penerimaan pajak daerah.
Program e-Local Tax juga untuk mendukung reformasi birokrasi dengan cara mengubah tatakelola, meningkatkan akuntabilitas dan pelayanan publik dalam pengelolaan pendapatan pajak daerah. " Dengan mengurangi intensitas tatap muka langsung antara Wajib pajak dengan fiskus (petugas pajak) maka diharapkan akan mereduksi praktek KKN" tandas Supangat. -nn