Tuslah Sesuai Kebijakan Dirjen Hubdar

KEBUMEN  - Kenaikan tarif pada H-7 dan H+7 lebaran Idul Fitri 2012 oleh anggota Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kebumen, tak terhindarkan. Namun demikian, DPC Organda Kebumen tetap menghendaki para anggotanya tetap berpegang pada aturan Dirjen Perhubungan Darat yang menetapkan kenaikan maksimal 30 persen.

"Di masa-masa sibuk seperti masa lebaran tuslah jelas tak bisa terhindarkan, mengingat biaya operasional membengkak cukup tinggi. Namun besarnya kenaikan masih bisa ditoleransi karena sesuai kebijakan Dirjen Perhubungan Darat," ujar Ketua DPC Organda Kebumen, Ir H Ngadino di Gombong, Minggu (12/8).

Anggota DPC Organda Kebumen menurut Ngadino saat ini terdiri dari aneka jenis bus antar kota antar propinsi (AKAP) dan antar kota dalam propinsi (AKDP) yang melayani kebutuhan angkutan darat ke berbagai daerah di Pulau Jawa. Dengan demikian tarip baru yang akan digunakan sesuai aturan adalah Rp 139 per kilometer untuk batas atas dan Rp 86 per kilometer untuk batas bawah. (Dwi) (KRjogja.com)

139235.jpg mohon E-Proc ke LPSE 2014_CAPIL.pdf pengumuman lelang kerjasama_parkir pasar petanahan.pdf