DPRD Lanjutan Pembahasan Raperda Baca Tulis Alquran
KEBUMEN - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kebumen akhirnya melanjutkan pembahasan Raperda Pembelajaran Baca Tulis Alquran (BTA) yang merupakan Raperda Inisitaif pada Rapat Pleno Dewan, Rabu (23/7) kemarin. Rapat Pleno di pimpin Ketua DPRD Budi Hianto Susanto itu di hadiri Wakil Bupati Djuwarni, segenap pejabat eksekutif seta wakil rakyat di DPRD Kebumen, usai Rapat Paripurna Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD. Adapun hasil pembahasan Pansus I di sampaikan oleh juru bicara Akhmad Baidlowi.
Menurut Baidlowi, sebelum menyampaikan laporan itu pihaknya telah berkonsultasi dengan ke Kanwil Kemenag Provinsi pada 17 Februari 2014, ke Kemenag Pusat di Jakarta pada 4 Februari, dan ke Kemendikbud pada 2 juli. Hasilnya, tiga instansi vertikal itu mendukung di terbitkannya Raperda BTA .
Adapun hasil konsultasi Kemendagri pada 3 Juli 2014 memperoleh penjelasan bahwa urusan agama dan Keagamaan menjadi urusan Pemerintah Pusat. Raperda Pembelajaran BTA di lihat dari judulnya, maka perda tersebut menjadi kewenangan Kemenag dan oleh karena itu pembahasanya tidak perlu di lanjutkan.
Konsultasi Publik
Dia menyatakan,Kemendagri juga menyarankan bahwa Perda harus bisa mengakomodasi semua golongan dan semua agama sehingga Raperda tentang Pembelajaran BTA bila akan dijadikan Perda harus masukan dalam Perda Penyelenggaran Pendidikan.
Dari hasil konsultasi itu ditindaklanjuti dengan konsultasi publik meminta tokoh masyarakat pada 7 Juli lalu.
Hasilnya,meminta kepada Pansus I untukmenyelesaikan tugasnya. DPRD Kebumen diminta untuk mengesahkan Raperda Pembelajaran BTA menjadi Perda.
"Urusan telah di evaluasi Kemendagri kemudian ditolak, itu urusan Pusat dan tugas DPRD adalah mengesahkan," tega Baidloi.
Ia menegaskan, terhadap berbagai masukan itu Pansus I DPRD telah melakukan pembahasan dan Rapat Intertnal dengan menyinkronkan beberapa pasal atau mengurangi dan menghapus beberapa ketentuan.
Selanjutnya, Pansus I berharap kepada fraksi-fraksi DPRD dengan cermat dan seksama menelaah draf Raperda tersebut secara komprehensif untuk di ambil kesimpulan dan keputusan yang bisa diterima oleh semua pihak. (B3-78)
sumber : suaramerdeka