THR Ditunggu Hingga 22 Juli

KEBUMEN  - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Kebumen akan memberi sanksi bagi perusahaan yang tidak memberi tunjangan hari raya (THR) pada karyawannya. THR harus diberikan paling lambat H-7 Lebaran atau 22 Juli mendatang.

"Surat pemberitahuan sudah disampaikan ke perusahaan. Jika sampai tidak memberi THR, sanksi terberat pencabutan izin perusahaan," tegas Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Heri Purnomo, Jumat (18/7/2014).

Mengacu ketentuan yang ada, besaran THR bagi yang bermasa kerja lebih dari setahun yakni satu kali gaji. Sedangkan untuk karyawan dengan masa kerja yang kurang dari setahun, THR diberikan secara proporsional, sesuai bulan selama bekerja dibagi 12 dikalikan satu kali gaji pokok. "Bila masa kerjanya tiga bulan, berarti tiga dibagi dua belas dikalikan satu kali gaji," jelas Heri.

Di Kabupaten Kebumen, ada 693 perusahaan. Dari jumlah itu, 6 perusahaan menengah, dan 687 perusahaan kecil. Terlebih lagi, masih banyak perusahaan yang belum mampu membayar karyawan sesuai UMK Kebumen yang di tahun 2014 dipatok Rp 975.000. Karena itu meski ada sanksi, pihaknya lebih mengutamakan pendekatan mediasi dan pembinaan pada perusahaan. (Suk/krjogja)

SUMBER: http://www.beritakebumen.info/2014/07/thr-ditunggu-hingga-22-juli.html#ixzz383u8qvGj