Mendagri Usulkan Pemerintah Pusat Bisa Pecat Kepala Daerah

JAKARTA - Pemerintah berencana membuat aturan ada wewenang memecat kepala daerah yang melanggar undang-undang.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan kewenangan tersebut nantinya diatur dalam revisi UU 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Sebab, selama ini pemerintah pusat mengalami kesulitan untuk menghukum pemerintah daerah yang melanggar undang-undang.

"Lalu UU 32 memesankan harus ada Standar Pelayanan Minimal. Kalau tidak dilaksanakan Standar Pelayanan Minimal, pemerintah pusat mau bikin apa Juga tidak dijawab oleh UU 32 dan Peraturan Pemerintah. Ini kan kewenangan daerah, daerah akan menyelesaikan, katanya. Kan ada DPRD juga di situ yang akan mengontrol." kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Kamis (24/04).

"Kalau kepala daerah cincai-cincai dengan DPR D bagaimana? Dan fungsi kontrol tidak berjalan karena biasanya pemimpin DPR D sekaligus partai pemenangan dan biasanya sama dengan kepala daerah. Kalau terjadi ini bagaimana?" lanjut Gamawan.

Gamawan menambahkan, mekanisme sanksi itu rencananya akan diberikan secara bertahap sebelum pemecatan. Selain itu, kepala daerah yang dipecat bisa mengajukan protes jika tidak merasa bersalah.

Sebelumnya, UU no 32 tahun 2004 saat ini tengah dibahas oleh Pemerintah dan DPR. Banyak yang menilai UU ini memiliki banyak kelemahan seperti soal persoalan hubungan dana dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.(Pebriansyah Ariefana/kbr68h)


SUMBER: http://www.beritakebumen.info/2014/04/mendagri-usulkan-pemerintah-pusat-bisa.html#ixzz2zqzJLbrP