443 Caleg Gagal Jadi Anggota DPRD Kebumen

KEBUMEN  - Kendati KPU Kebumen belum mengumumkan rekapitulasi perolehan suara hasil Pemilu Legislatif (pileg) tingkat kabupaten, namun sudah bisa dipastikan 443 calon anggota legislatif (caleg) gagal terpilih menjadi anggota DPRD Kebumen periode 2014-2019. Pasalnya, dari total 493 caleg dari 12 partai politik (parpol) yang berlaga, hanya 50 orang yang akan menduduki di kursi DPRD Kebumen.

Merujuk Keputusan KPU RI Nomor 105/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Jumlah kursi Anggota DPRD Kebumen dalam Pemilu Tahun 2014, alokasi jumlah kursi di DPRD Kebumen dalam Pileg 2014 sebanyak 50 kursi yang terbagi dalam tujuh daerah pemilihan (dapil). Dapil I meliputi Kecamatan Kebumen dan Buluspesantren 7 kursi dengan jumlah 70 caleg.

Dapil II Kecamatan Alian, Poncowarno, Kutowinangun, Karangsambung dan Sadang 8 kursi, jumlah caleg 77 orang. Dapil III mendapat alokasi enam kursi yang diperebutkan oleh 64 caleg. Dapil IV yang meliputi Kecamatan Petanahan, Klirong, dan Pejagoan mendapat jatah 7 kursi.

Sedangkan jumlah caleg yang bersaing 66 orang. Dapil V meliputi Kecamatan Puring, Sruweng, Adimulyo, dan Kuwarasan 8 kursi diincar 77 caleg. Selanjutnya jatah 8 kursi di Dapil VI meliputi Kecamatan Sempor, Gombong, Karanganyar dan Karanggayam dijadikan rebutan 81 caleg. Terakhir dapil VII meliputi Kecamatan Ayah, Buayan, dan Rowokele mendapat alokasi enam kursi dengan jumlah caleg 59 orang.

"Awalnya jumlah caleg DPRD Kebumen 493 orang, namun satu caleg mengundurkan diri," ujar Anggota KPU Kebumen Divisi Pemungutan dan Penghitungan Suara Khusnul Khotimah, Kamis (10/4).

Khusnul menyampaikan, pada hari pertama, pihaknya belum menyampaikan rekapitulasi hasil perhitungan sementara kepada publik. Hal itu disebabkan oleh adanya kendala teknis di lapangan seperti rekapitulasi suara di tingkat KPPS yang selesai hingga tengah malam.

"Untuk menjawab keingintahuan masyarakat, mulai hari ini, kami melakukan rekapitulasi perolehan suara sementara khusus untuk DPRD Kebumen hingga 75-80 persen," imbuh Khusnul.

Sementara itu, Kamis-Jumat (10-11/4) masih dilakukan rekapitulasi di tingkat PPS. Selanjutnya, rekapitulasi di tingkat PPK dijadwalkan digelar Minggu (13/4). Rekapitulasi di tingkat KPU Kebumen rencananya akan dilaksanakan pada 19 April mendatang. (SuaraMerdeka)


SUMBER: http://www.beritakebumen.info/2014/04/443-caleg-gagal-jadi-anggota-dprd.html#ixzz2yXETEYBx