Tunanetra Hanya Disediakan Template Surat Suara DPD

 

KEBUMEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen menjawab keresahan para pemilih dengan kebutuhan khusus, terutama penyandang tunanetra.

Para penyandang tunanetra resah karena belum ada sosialisasi, terutama tata cara pemberian suara dan tata cara penggunaan template.

Anggota KPU Kebumen Divisi Pemungutan dan Penghitungan Suara Khusnul Khotimah menjelaskan, keterlambatan sosialisasi terjadi karena termplate sebagai alat peraga sosialisasi baru diterima.

Guna menjawab keresahan itu dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar sosialisasi tata cara pemberian suara dan simulasi penggunaan template.

"Dalam kegiatan itu akan disosialisasikan terhadap penyandang cacat yang lain," ujar Khusnul Khotimah kepada Suara Merdeka, Senin (31/3).

Khusnul menjelaskan, template merupakan alat bantu bagi pemilih tuna netra dalam menggunakan hak pilihnya atau dalam melakukan pencoblosan. Adapun KPU hanya menyediakan template untuk surat suara DPD atau yang beridentitas merah.

Adapun untuk surat suara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten tidak disediakan, karena ada kesulitan teknis dalam pembuatanya.

"Template ini memuat tulisan braille, di bagian atas tertulis judul surat suara. Kemudian kotak calon anggota DPD, dimana dalam setiap kotak terdapat nomor dan nama calon anggota DPD dengan huruf latin dan huruf braille," ujarnya.

Dibantu Pendamping

Khusnul menambahkan, dalam Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dijelaskan, tata cara pemberian suara berlaku sama terhadap semua pemilih.

Tetapi bagi pemilih tunanetra, tunadaksa atau yang mempunyai halangan fisik lain dapat pendamping, bisa Anggota KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih yang bersangkutan.

Pemberian bantuan ini berlaku ketentuan, bagi pemilih yang tidak dapat berjalan, pendamping yang ditunjuk membantu pemilih menuju bilik suara, dan pencoblosan surat suara dilakukan pemilih sendiri.

Bagi pemilih yang tidak mempunyai dua tangan dan tunanetra, pendamping yang ditunjuk membantu mencoblos surat suara sesuai kehendak pemilih dengan disaksikan salah satu anggota KPPS. (J19-32)

sumber : suaramerdeka