Penyuluhan Hukum di 10 Desa

 

Bagian Humas dan Protokol Setda Kebumen ---  Pada  tahun 2014, Bagian Hukum Setda Kebumen  menyelenggarakan  kegiatan Penyuluhan  hukum di  10  desa. Untuk tahap I  penyuLuhan hukum berlangsung di 5 desa  yakni di Desa Karangtengah Kecamatan  Alian ( 11/3), Desa  Totogan Kecamatan Karangsambung ( 12/3) serta  Desa Prigi Kecamatan Pejagoan ( 13/3). Dua desa lainnya  yakni Desa  Bumiagung Kecamatan  Rowokele  ( 19/3) dan Desa  Mulyosri Kecamatan Prembun ( 20/3).

Bakohumas Bagian Hukum Setda Kebumen  Muhadi,SH, MH  melaporkan  penyuluhan hukum yang didanai dari APBD 2014  tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum   masyarakat. Adapun peserta  masing-masing desa  sebanyak 50 orang, yang terdiri dari  perangkat desa, BPD, LKMD, PKK, Karang taruna serta tokoh masyarakat. Sedangkan untuk narasumber  dari  Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten kebumen  serta  Bagian Hukum Setda Kebumen.

Untuk materi mencakup  ketentraman dan ketertiban  lingkungan,  tindak pidana korupsi, penyelesaian permasalahan di pengadilan negeri,perceraian dan akibat hukumnya, hukum pertanahan serta  produk hukum desa. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan  informasi  telah diundangkannya  UU Nomor 6 tahun 2014  tentang Desa, meskipun  peraturan pelaksanaannya  belum  terbit. 

Masyarakat  cukup antusias dalam mengikuti penyUluhan. Setidaknya terlihat dari banyaknya  pertanyaan yang dilontarkan peserta.  Masalah yang paling sering ditanyakan  terutama  terkait dengan penyertifikatan tanah, pernikahan dan perceraian. -nn