Warga Pucangan Tuntut Revisi Raperdes Pungutan

 

SADANG - Sekelompok warga Desa Pucangan, Kecamatan Sadang, Kebumen, mendatangi balai desa setempat, Senin (10/2). Kedatangan sekitar 100 warga itu untuk menolak rancangan peraturan desa (Raperdes) tentang pungutan/retribusi desa seperti pungutan kendaraan bermotor serta pungutan usaha.

Audensi dihadiri oleh Camat Sadang Sukamto, Kapolres Sadang AKP Yohanes Hani Pracoyo. Tampak Kadesa Pucangan, Maslam, dan seluruh perangkat desa, serta anggota BPD Pucangan. Dalam audiensi tersebut warga menuntut dilakukan revisi sejumlah pungutan desa dalam Raperdes tersebut.

Antara lain, retribusi jenis kendaraan bermotor untuk roda empat sebesar Rp 20.000 dan roda dua sebesar Rp 5.000/tahun. Selain itu, dalam kurun waktu satu tahun warga yang memiliki usaha dikenakan retribusi sebesar Rp 20.000.

"Kami menolak pungutan itu karena sangat memberatkan warga," ujar Agus Sugianto warga Dusun Panjul, RT 04 RW 02 Desa yang juga pengusaha travel Kebumen - Jakarta, di sela-sela audiensi.

Sementara itu, setelah terjadi dialog yang difasilitasi Camat Sadang Sukamto, muncul kesepakatan antara pihak pemerintah desa dan warga. Raperdes tersebut akan direvisi sebelum ditetapkan sebagai Perdes tentang pungutan/retribusi desa.

Meskipun sempat terjadi ketegangan, audiensi yang berlangsung mulai pukul 10.00 tersebut berjalan aman. Setelah terjadi kesepakatan akan dilakukan revisi terhadap hasil Musdes tersebut sekitar pukul 12.00 warga membubarkan diri dengan tertib.

Tim Kecil

Camat Sadang Sukamto mengatakan, guna melakukan revisi Raperdes dibentuk tim kecil yang melibatkan berbagai unsur. Antara lain perwakilan dusun. pemilik usaha. BPD dan pemerinah desa. Raperdes akan difinalisasi setelah mengakomodasi usulan seperti penurunan  nilai retribusi hingga revisi kalimat.

"Setelah itu baru diplenokan untuk ditetapkan menjadi Perdes. Setelah ditetapkan kemudian dinaikkan ke Pemkab Kebumen melalui camat. Setelah mendapatkan persetujuan dari Pemkab Kebumen baru bisa diberlakukan," ujar Sukamto usai memfasilitasi audiensi.

Sebelumnya, Raperdes yang mengatur tentang pungutan itu telah membuat resah warga. Format aturan itu dinilai tidak memenui prosedur aturan dan banyak item yang semestinya bukan kewenangan desa. Apalagi nominal pungutan yang ada dalam rancangan peraturan itu dianggap memberatkan masyarakat.

Bahkan ada sejumlah item dinilai bukan menjadi kewenangan desa seperti izin keramaian. (J19-78)

sumber : suaramerdeka