Pengolahan Limbah Cair Dikenai Retribusi

KEBUMEN - Pemkab Kebumen akan menarik retribusi pengolahan limbah cair, setelah peraturan daerah (Perda) yang mengatur retribusi pengolahan limbah cair ditetapkan DPRD Kebumen, Senin (10/3). Dalam perda itu, retribusi limbah cair rumah tangga Rp 20.000 setiap 0-4 m3 dan untuk tinja dikenakan retribusi Rp 30.0000 setiap 0-4 m3.

Adapun retribusi limbah cair perkantoran, hotel, restoran, rumah makan, dan pertokoan Rp 40.000 untuk 0-4 m3 dan tinja Rp 50.000 untuk 0-4 m3. Sedangkan limbah cair industri, 0-4 m3 dikenakan retribusi Rp 30.000 untuk industri kecil, Rp 40.000 industri menengah, dan Rp 50.000 untuk industri besar.

"Jika membuang limbah cair sembarangan bisa dikenai saksi yang diatur dalam Perda tersendiri,"  ujar Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kebumen, Masagus Herunoto, kemarin.

Herunoto menambahkan, perda itu menjadi upaya Pemkab Kebumen menciptakan lingkungan sehat dan mencegah penyebaran penyakit menular.

Pencemaran

Pengolahan limbah cair akan mengurangi pencemaran lingkungan khususnya kualitas air. Pasalnya, saat ini jasa penyedot limbah cair dan tinja membuang begitu saja hasil sedotannya ke sungai atau saluran irigasi.

"Padahal limbah cair yang tidak diolah akan menimbulkan pencemaran, sehingga memerlukan biaya untuk mengolahnya," jelasnya.

Perda retribusi pengolahan limbah cair, lanjut dia, memisahkan limbah cair menjadi grey water yang berasal dari aktivitas dapur, pencucian pakaian, dan kamar mandi, serta black water yang berasal dari tinja. Juga dari kegiatan Industri, seperti sisa proses industri, proses pencucian peralatan, proses pendinginan, dan tumpahan bahan baku cair.

"Limbah cair akan diolah di instansi pengolahan yang ada di TPA Kaligending," tandas Herunoto seraya menyebutkan hasil pengolahan yang sudah aman dialirkan ke sungai. (J19-32)

sumber : suaramerdeka