Hotel dan Restoran Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kg

 

KEBUMEN - Sebagai upaya menjamin ketersediaan gas elpiji tabung 3 kg di pasaran, Pemkab Kebumen mengeluarkan sejumlah kebijakan. Salah Satunya, melarang penggunaan elpiji 3 kg bagi pelaku usaha restoran dan hotel.

"Larangan ini diperuntukkan bagi mereka yang memiliki modal usaha di atas Rp 50 juta di luar modal tanah dan bangunan," ujar Kasubag Bina Produksi Bagian Perekonomian Liftyawati Anggraeni, kemarin.

Kebijakan lain PNS di lingkungan Pemkab Kebumen dilarang menggunakan elpiji tabung 3 kg. Larangan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen Adi Pandoyo melalui Surat Edaran Nomor 540/0263/2014 tentang Larangan Penggunaan Elpiji Tabung 3 Kg.

Berdasarkan Perpres RI Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Elpiji Tabung 3 Kg. Perpres tersbeut ditindaklanjuti dengan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji, kriteria rumah tangga pengguna elpiji 3 kg, yaitu yang mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp 1,5 juta/bulan. Hal itu dibuktikan melalui slip gaji atau pengeluaran tidak lebih dari Rp 1,5 juta/bulan. Atau dengan surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan setempat. "Kepada PNS selain dengan kriteria tersebut, agar tidak menggunakan elpiji tiga kilogram," ujar Adi Pandoyo.

Penataan Ulang

Imbauan PNS tidak menggunakan elpiji 3 kg dilatarbelakangi oleh adanya kondisi persediaan di pasaran yang kian susah dicari. Hal itu akibat tidak berimbangnya antara persediaan dan permintaan pasar. Penyebabnya, dimungkinkan karena penggunaan elpiji 3 kg yang tidak tepat sasarana atau karena adanya kenaikan harga elpiji 12 kg.

Kepala Seksi Perlindungan Konsumen pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagsar) Kebumen Agung Patuh mengatakan, saat ini pihaknya melakukan penataan ulang terkait penyebaran pangkalan elpiji 3 kg agar lebih proporsional. Meski memiliki 26 kecamatan, jumlah agen elpiji 3 kg di Kebumen hanya 10 agen dengan jumlah pangkalan di 434 titik. (J19-42)

sumber : suaramerdeka