Prolega Belum Masuk Perda Desa
KEBUMEN - Program Legislasi Daerah (Prolega) Kabupaten Kebumen yang saat ini bergulir di DPRD Kabupaten Kebumen siap memasukkan pembahasan Perda tentang Desa.
Hal itu disampaikan Miftahul Ulum, Anggota DPRD Kabupaten Kebumen saat menjadi narasumber dalam seminar bertajuk "Membangun Negara dari Desa (Menyambut Implementasi UU Desa)" di Hotel Candisari, Karanganyar, Kebumen, baru-baru ini.
Menurut dia, sebagai konsekuensi ditetapkannya UU Desa, maka akan dibuat Peraturan Pemerintah (PP) dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda). "Jika PP sudah bisa diselesaikan pada Juni-Juli nanti, InsyaAllah DPRD pun siap membahas Perda pada Maret diakuinya belum memasukkan Perda tentang Desa.
Yusuf Murtiono, Dewan Presidium Forum Masyarakat Sipil (Formasi), pembicara lainnya menambahkan, dalam menyiapkan Perda itu menghaapi tantangan. "Salah satunya, waktu target penetapan PP bersamaam dengan pelaksanaan Pemilu," imbuhnya.
Tunjangan Perangkat
Hal itu, lanjut Yusuf, tentu menjadi perhatian tersendiri, karena legislatif yang baru nanti dimungkinkan aktif pada akhir Agustuf. Dan, dimungkinkan pula terjadi perubahan kebijakan politik. "Disamping itu, hampir semua daerah belum mengagendakan penyusunan Perda, sehingga ketika PP ditetapkan di akhir tahun, maka harus diagendakan dan teranggarkan pada Perubahan APBD," jelasnya. Seminar yang dihadiri kepada desa, camat dan perwakilan Satuan Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kebumen itu juga menghadirkan narasumber Akhmad Muqowam, Ketua Pansus RUU Desa DPR RI, dan Muhammad Musriadi, Ketua DPD IPPMI DIY.
Dalam sesi diskusi seminar, muncul berbagai usulan dari kepala desa. Salah satunya Sutarjo, Kepala Desa Seling Kecamatan Karangsambung, Kebumen. Ia berharap agar dalam regulasi itu dicantumkan mengenai tunjangan kepala desa, perangkat desa serta lembaga desa, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD). "Ini agar dalam menjalankan tugas di desa lebih baik lagi," kata Sutarjo.
Sementara Koordinator Daerah (Korda) Strategi Melawan Kemiskinan (SAPA) Gunung Wuryanto menyampaikan, dengan adanya UU tentang Desa itu mestinya penanggulangan kemiskinan menjadi bisa lebih baik lagi. (K5-32)
sumber : suaramerdeka