Jaga Netralitas PNS, Bupati Buat Surat Edaran ; Perangkat Desa Tak Boleh Kampanye

KEBUMEN - Bupati Kebumen menetapkan Surat Edaran (SE) terkait netralitas PNS dalam Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Edaran itu berlaku bagi PNS, pejabat dan karyawan BUMD, kepala desa dan perangkat desa di lingkungan Pemkab Kebumen.

Dalam edaran itu, Bupati Buyar Winarso menginstruksikan pada para pimpinan satuan kerja melakukan pengawasan terhadap bawahannya dalam pelaksanaan kampanye Pemilu, agar tetap menaati peraturan perundang-undangan  dan ketentuan kedinasan yang berlaku. Kemudian melaporkan dan menkoordinasikan kepada lembaga pengawas Pemilu, serta memproses penjatuhan sanksi hukuman disiplin apabila mengetahui adanya PNS yang melanggar.

Anggota Bakohumas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kebumen Haris Setyawan menjelaskan, berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan parpol. Adapun mengacu Pasal 86 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, pelaksana kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan antara lain direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD, PNS, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa.

"Larangan mengikutsertakan PNS dalam kampanye Pemilu, termasuk larangan memberikan dukungan pada parpol peserta pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD dengan cara ikut sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye menggunakan atribut partai atau atribut PNS," ujarnya seraya mengatakan, sebagai peserta kampanye Pemilu dengan mengerahkan PNS lain dan menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.

Mengundurkan Diri

Sementara itu, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon peserta Pemilu selama masa kampanye. Mereka dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

"Guna menjamin netralitas itu, berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf c UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan atau pengurus parpol," ujarnya seraya PNS yang akan menjadi anggota atau pengurus parpol wajib mengundurkan diri.

Dalam edaran itu ditekankan agar para PNS menjaga kondusivitas lingkungan kerja dan lingkungan pelayanan publik serta menjaga jiwa korp dengan tetap berpegang pada pengabdian pada negara dan pemerintah.

PNS yang ditunjuk sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), wajib mendapat izin tertulis dari pimpinan instansi atau atasan langsung yang bersangkutan serendah-rendahnya eselon III. (J19-32)

sumber : suaramerdeka