Pansus III Tunggu Revisi Permen PU

Raperda IUJK Belum Ditetapkan

KEBUMEN-Setelah dua kali rapat paripurna, Pansus lll DPRD Kabupaten Kebumen masih tetap menunggu revisl Peraturan Menteri (Permen) PU Nomor 8 tahun 2011 tentang Pembagian Subklasif ikasi dan Subkualif ikasi UsahaJasa Konstruksi.

Selain itu juga menunggu Permen PU Nomor 4 tahun 2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi ( IUJK ) yang baru. Hingga kini Raperda tersebut belum ditetapkan.

Dalam perjalanan Pembahasan antara Pansus III dengan Tim Raperda IUJK Eksekutif diKetahui terjadi dinamika mengenai perlu tidaknya Raperda tersebut ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku. Pansus juga membahas secara terperinci terkait konsekuensi apabila Raperda IUJK ditetapkan atau tidak ditetapkan. "Itu semua didasari atas hasil konsultasi kami ke Kementerian PU, Kementerian dalam Negeri dan beberapa daerah.

baik yang sudah menetapkan dan yang belum menetapkan Perda IUJK," kata Juru Bicara Pansus III DPRD Kabupaten Kebumen, Dian lestari Subekti Pertiwi saat menyampaikan laporanhasil pembahasan panitia khusus DPRD Kabupaten Kebumen terhadap Raperda tentang IUJK, Senin (30/7).

 Masukan Masyarakat

Rapat paripurna kali kedua tersebut mengukuhkan rapat pleno sebelumnya pada Kamis (26/7) lalu. Dalam rapat pleno kemarin yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kebumen H. Agus Kurniawan itu Komisi DPRD Kabupaten Kebumen sekaligus melaporkan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Kebumen tahun 2012. Jumlah anggaran pendapatan naik sebesar Rp 87.090.842.000. Dian mengatakan, hasil pembahasan Pansus III tidak ada perubahan pada draft Raperda. Pasal per pasal dan bab per bab masih sama dengan draft asli dari Bupati. "Pansus III berpendapat bahwa draf tersebut semuanya sudah mengakomodir masukan dari masyarakat. Walaupun Pansus III berpendapat ada hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.

Politisi PDIP itu menjelaskan, Permen PU Nomor 8 tahun 2011 menginstruksikan supaya Perda tentang IUJK harus sudah selesai sebelum 1 Agustus 2012.HaI itu mengharuskan setiap pelaku usaha jasa konstruksi membuat Sertifikasi badan Usaha (SBU) yang baru, sehingga Pemda harus menerbitkan IUJK yang baru bagi para pelaku usaha konstruksi. "Ada perbedaan antara UU Nomor 18 tahun 1999 dengan Permen PU Nomor 8 tahun 20II," ungkap Dian.

Selain itu ditambahkanya Kementerian PU akan merevisi atau memperbaiki Permen PU Nomor 8 tahun 2011. Hal itu mengingat banyak daerah yang mengabaikan Permen tersebut. "Pasalnya dianggap tidak sesuai dengan kondisi di daerah dan bertentangan dengan UU Nomor 18 tahun 1999," imbuh dia. (K5-91)

Sumber : Koran Suara Merdeka