Ditertibkan, Peraga Kampanye Muncul Lagi
KEBUMEN - Meski sudah ditertibkan Satpol PP dan Panwas, alat peraga kampanye (APK) muncul lagi. Bahkan pemasangannya kian tidak teratur.
Seperti di Desa Kaligending, Kecamatan Karangsambung yang dipasang melintang di atas jalan.
Hal ini membahayakan pengguna jalan, terutama kendaraan yang berukuran tinggi. Pasalnya, atribut bergambar salah satu calon legislatif itu hanya berada ketinggian sekitar tiga meter. Sementara truk yang melintas dengan membawa muatan saja bisa mencapai empat meter.
"Sudah berulangkali tersangkut truk dan talinya putus, tetapi kemudian dibetulkan kembali," kata Sofyan (46), warga Desa Kaligending.
Panwaslu Kecamatan Karangsambung bersama Satpol PP serta Kepolisian pun telah menertibkan baliho caleg di sepanjang jalan Karangsambung tersebut, yakni pada 28 Januari lalu. Naum saat ini kembali marak.
Selain melintang jalan, pemasangan alat peraga kampanye juga berada di fasilitas umum seperti jembatan-jembatan, pagar tembok sekolah, dan di pohon-pohon.
Diturunkan
Ketua Panwaslu Kecamatan Karangsambung, Salbiyah, mengaku telah merekomendasi ke Satpol PP aku menurunkan alat peraga kampanye yang kembali marak tersebut. Menurutnya, pemasangan itu melanggar peraturan KPU nomor 15 Tetangga Tatacara Pelaksanaan Kampanye dan Pemasangan Gambar Kampanye.
"Kami berharap segera ditindaklanjuti," katanya, Rabu (12/2).
Selain di Karangsambung pemasangan atribut yang kembali marak juga terdapat di wilayah Gombong dan Karanganyar. Kepala Satpol PP Widiyatmoko melalui Kabid Ketertiban Umum, Bambang Priambodo mengaku akan segera berkoordinasi dan mengambil tindakan cepat untuk mencabut kembali alat peraga kampanye yang menyalahi aturan tersebut.
"Kami berharap bisa ditangani Panwascam, Kasi Trantibcam, dan PPL. Saat ini kami masih masuk ke kecamatan lain yang belum terjangkau," jelasnya.
Kemarin, pihaknya melakukan penertiban alat peraga kampanye di wilayah Padureso. Ada sebanyak 357 alat peraga kampanye berupa leaflet, banner, spanduk, dan baliho. Alat peraga kampanye yang melanggar tersebut dari berbagai partai dan caleg. (K5-78)
sumber : suaramerdeka