150 Warga Ikuti Pembuatan Akta Kelahiran Massal
Bagian Humas dan Protokol Setda Kebumen --- Sekitar 150 warga Desa petanahan, Kecamatan Petanahan mengikuti pembuatan akta kelahiran secara massal, dari tanggal 28-29 Januari 2014. Penyerahan akta kelahiran massal secara simbolik dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen H Adi Pandoyo,SH,M.Si di Kantor Kecamatan Petanahan, Rabu (29/1).
Dalam sambutannya Sekda mengatakan pembuatan akta kelahiran secara massal merupakan salah satu wujud kepedulian dari Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk memberikan pelayanan proaktif yang lebih baik, lebih cepat, dan lebih mudah kepada warga masyarakat khususnya dalam memperoleh dokumen kependudukan berupa akta kelahiran. Apalagi begitu pentingnya akta kelahiran bagi seorang warga negara, tidak hanya sebagai identitas formal seseorang, tetapi juga untuk kepentingan di bidang pendidikan, dunia kerja, hingga administrasi kependudukan. Kepada Dinas Dukcapil juga diminta untuk menggelar kegiatan serupa secara bergilir,khusunya di wilayah yang jauh dari Dinas Dukcapil.
Sekda juga berharap agar kegiatan tersebut bisa memotivasi warga agar tidak menunda pengurusan Akta Kelahiran anak. Apalagi, sesuai dengan Pasal 152 Perda Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2009, menyebutkan bahwa bagi penduduk yang terlambat melaporkan kelahirannya lebih dari 60 hari, dikenakan denda Rp. 50.000. Sementara untuk penerbitan Akta Kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu 1 tahun, semula memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, sekarang cukup dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. " Bagi masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran agar segera mengurusnya ke Dinas Dukcapil " ungkap Adi
Sementara Kepala Disdukcapil H Ahmad Ujang Sugiono,SH dalam laporannya menghimbau agar dokumen akta kelahiran dirawat dengan baik, disimpan dengan baik, tidak dilipat serta tidak dilaminating.
Adapun manfaat dari akta kelahiran yaitu untuk menentukan status kewarganegaraan dan status hukum seseorang, sebagai data awal yang memeiliki kekuatan hukum yang benar dan tepat untuk penulisan ijasah, KTP dan KTP, syarat masuk dunia kerja serta sebagai salah satu persyaratan untuk calon pengantin. Manfaat lainnya antara lain sebagai salah satu syarat untuk masuk jenjang pendidikan, pembuatan paspor serta sebagai salah satu syarat untuk mengurus yang berkaitan dengan warisan. -nn