150 Warga Ikuti Pembuatan Akta Kelahiran Massal


 

Bagian Humas dan Protokol Setda Kebumen --- Sekitar 150 warga  Desa petanahan, Kecamatan Petanahan  mengikuti  pembuatan akta kelahiran secara  massal,  dari tanggal 28-29 Januari 2014. Penyerahan akta kelahiran massal secara simbolik dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen H Adi Pandoyo,SH,M.Si di Kantor Kecamatan Petanahan, Rabu (29/1).

Dalam sambutannya  Sekda mengatakan pembuatan  akta kelahiran secara  massal merupakan salah satu wujud kepedulian dari Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk memberikan pelayanan proaktif yang lebih baik, lebih cepat, dan lebih mudah kepada warga masyarakat khususnya  dalam memperoleh  dokumen kependudukan berupa akta kelahiran. Apalagi  begitu pentingnya akta kelahiran bagi seorang  warga negara, tidak hanya sebagai identitas formal seseorang, tetapi juga untuk kepentingan di bidang pendidikan, dunia kerja, hingga administrasi kependudukan. Kepada  Dinas Dukcapil  juga diminta untuk menggelar kegiatan serupa  secara  bergilir,khusunya di wilayah  yang jauh dari Dinas Dukcapil. 
 
Sekda  juga   berharap agar  kegiatan tersebut bisa  memotivasi warga agar tidak menunda pengurusan Akta Kelahiran anak. Apalagi, sesuai dengan Pasal 152 Perda Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2009, menyebutkan bahwa bagi penduduk yang terlambat melaporkan kelahirannya lebih dari 60 hari, dikenakan denda Rp. 50.000. Sementara untuk penerbitan Akta Kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu 1 tahun, semula memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, sekarang cukup dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. " Bagi masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran  agar segera  mengurusnya  ke Dinas Dukcapil  " ungkap Adi

Sementara   Kepala Disdukcapil  H Ahmad Ujang Sugiono,SH  dalam laporannya menghimbau agar  dokumen akta kelahiran dirawat dengan  baik, disimpan dengan baik,  tidak dilipat serta  tidak dilaminating.

Adapun manfaat  dari akta kelahiran  yaitu  untuk menentukan  status kewarganegaraan  dan status hukum seseorang, sebagai data awal  yang memeiliki  kekuatan hukum yang benar dan tepat  untuk penulisan  ijasah, KTP dan KTP, syarat masuk dunia kerja  serta sebagai  salah satu persyaratan  untuk calon pengantin.  Manfaat lainnya antara  lain sebagai salah satu syarat  untuk masuk jenjang pendidikan,  pembuatan paspor serta sebagai salah satu syarat untuk  mengurus  yang berkaitan dengan warisan. -nn