Kampanye Parpol Belum Ramah Lingkungan
KEBUMEN - Kampanye yang dilakukan oleh partai politik Parpol diniai belum ramha terhadap lingkungan. Untuk itu, parpol didorong menjadikan desain ramah lingkungan sebagai jurus kampanye.
"Yakni harus memulai meminimalisir atribut berbahan plastik, tidak memasang atribut di pohon apalagi dipaku, tidak mengganggu lalu lintas. Kemudian meminimalisasi sampah di setiap event serta mengolah baik pra maupun pasca kampanye," ujar Anggota KPU Kebumen Divisi Hukum, Pengawasan, Kampanye, Pencalonan, Solahudin, Selasa (21/1).
Menurut Solahudin, kampanye ramah lingkungan akan terwujud apabila seluruh stekholder pemangku kebijakan saling mendukung, baik parpol, penyelenggara pemilu, pemerintah daerah dan masyarakat. "Sosialisasi aturan pemasangan alat peraga kampanye sudah sering dilakukan oleh KPU Kebumen kepada parpol dan koordinasi dengan pihak terkait," imbuhnya.
Sesuai pasal 102 ayat 2, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD disebutkan, pemasangan alat peraga kampanye Pemilu oleh pelaksana kampanye Pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hal itu sesuai dengan spirit PKPU Nomor 1 tahun 2013, tentang pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD," katanya.
Larangan
Dalam Pasal 3 PKPU No 1 2003 disebutkan, kampanye dilakukan dengan prinsip efisien, ramah lingkungan, akuntabel, non diskriminasi dan anti kekerasan.
kemudian PKPU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 1 tahun 2013 perihal Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, disebutkan alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit, atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, tanam dan pepohonan.
Baliho caleg dan parpol yang dipasang sepanjang jalan Tumenggungan, serta bendera parpol yang dipasang sepanjang jalan protokol, dan seputar tanam tugu lawet merupakan larangan.
Selain mengganggu penglihatan pengguna jalan, juga mengganggu lalu lintas. "Hal itu melanggar aturan karena ditempatkan pada sarana dan prasarana publik pasar dan taman," katanya. (J19-86)
sumber : suaramerdeka