Keterbukaan Anggaran Bisa Ditingkatkan ; Pemkab Jangan Cepat Berpuas Diri

 


KEBUMEN - Keterbukaan proses APBD di Pemkab Kebumen masih bisa ditingkatkan sepanjang Pemkab, DPRD, dan semua pemangku kepentingan di daerah berkomitmen mendorong partisipasi masyarakat.

Hal itu diungkapkan Dewan Presidium Formasi juga Sekretaris Dewan Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) H Yusuf Murtiono, Rabu (2/10) menanggapi prestasi Kebumen menduduki peringkat teratas dengan skor 48,25 dalam hal keterbukaan anggaran daerah.

Menurut Yusuf, Pemkab Kebumen dan masyarakat patut bersyukur dan berbangga hti dapat menempati peringkat teratas Indeks Keterbukaan Informasi Anggaran (IKIA) yang dipublikasikan Sekretariat Fitra tersebut. Namun hendaknya tidak cepat berpuas diri karena skor tersebut belum melampaui angka 50,00 poin.

Dia menjelaskan, dengan total nilai 48,25 poin. Kebumen mampu mengungguli 193 pemerintah kabupaten di 9 provinsi yang menjadi wilayah sasaran pendalaman Fitra. Namun prestasi ini diharapkan dapat dipertahankan dan lebih ditingkatkan sehingga poin yang diraih dapat melebihi dari 60 poin, syukur bisa menembus 80 poin.

Ruang Partisipasi

Yusuf menyatakan, upaya mendapatkan poin lebih besar sangatlah terbuka karena saat ini cukup banyak proses pengambilan kebijakan publik selalu membuka ruang-ruang partisipasi masyarakat. Melalui proses partisipasi yang baik maka keterbukaan dapat lebih dioptimalkan.

Namun dia mengingatkan beberapa hal perlu diperhatikan Pemkab agar dapat mempertahankan sekaligus meningkatkan prestasi transparansi. pertama, mendorong seluruh SKPD untuk segera membentuk pejabat pengelola informasi publik.

Namjun dia mengingatkan beberapa hal perlu diperhatikan Pemkab agar dapat mempertahankan sekaligus meningkatkan prestasi transparansi. Pertama, mendorong seluruh SKPD untuk segera membentuk pejabat pengelola informasi publik.

Kedua, mengoptimalkan keberadaan Press Center sebagai pusat informasi yang dapat mempermudah masyarakat mengakses dokumen publik, termasuk mengoptimalkan website Kebumen.

Ketiga, merealisasikan rencana menyempurnakan Perda 53 tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat dalam proses Kebijakan Publik. Keempat, pengelolaan informasi publik agar lebih mudah diakses dan dipahami masyarakat.

Yusuf mencontohkan, publikasi Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (ILPPD) yang sudah rutin disampaikan melalui media masa, hendaknya tidak kaku dan normatif, tetapi harus dilakukan inovasi agar masyarakat tertarik untuk membaca dan memahami.

"Keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah dalam melaksanakan program prioritas, seperti soal kemiskinan, pemberdayaan masyarakat desa, berikut ringkasan anggaran masing-masing prioritas dapat terbaca oleh masyarakat. Dengan demikian keseriusan pemda dalam membangun dan menyejahterakan masyarakat bisa tergambar," lanjut aktivis LSM yang getol mendorong transparansi dan partisipasi tersebut. (B3-52)

sumber : suaramerdeka