Perda Penanggulangan Bencana Digodok

KEBUMEN - Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bencana tengah digogok tim eksekutif. Keberadaan Perda tersebut sebagai payung hukum yang mengatur penanganan para bencana, tanggap darurat hingga pascabencana.

Selama ini, Pemkab Kebumen yang sudah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) itu belum memiliki Perda tentang Penanggulangan Bencana. Untuk membuat Peraturan Bupati (Perbup) pun menjadi terganjal, mengingat belum ada perdanya. Praktis, yang mendasari kerja penanganan bencana di tingkat kabupaten selama ini belum ada.

"Sebagai cantolannya, kita menggunakan UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan perda Provinsi Nomor 11 tahun 2008," kata Kasubag Umum dan Kepegawaian pada BPBD Kabupaten Kebumen Tamim Sobri SIP, yang ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) itu.

Hak dan Kewajiban

Menurut Tamim, rancangan Perda itu masih digodok di tingkat eksekutif. Sebagai Ketua Tim dokter Budi Satrio MKes yang juga Kepala BPBD Kebumen. Dalam tim pembuatan Perda itu juga melibatkan Pejabat Eselon III.

Mereka terdiri atas Ir Agus Wirawan selaku Sekretaris BPBD, Made Wirawan selaku Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana, Drs Muhyidin selaku Kabid Kedaruratan dan Logistik, Drs Setyo Aji selaku Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Juga melibatkan Bagian Hukum, Bappeda, Bagian Administrasi Pembangunan, KLH, DPU, Dinkes, Dinas SDAESDM dan PMI.

Rancangan Perda tersebut selanjutnya akan dimasukkan ke bagian hukum. "Minggu depan direncanakan masuk ke Bagian Hukum Target 9 April sudah selesai," kata Tamim.

Diakuinya, ada hal-hal yang krusial dalam penyusunan rancangan Perda tersebut. Terutama yang berhubungan dengan hak dan kewajiban masyarakat. Misalnya kewajiban masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Bagi yang tidak mengindahkan, maka akan dikenai sanksi. Pemerintah berhak mengambil alih dan memberikan ganti rugi kepada warga yang berada di daerah yang berisiko terjadi bencana. "Terkait hak dan kewajiban ini yang perlu dibahas lebih cermat lagi," jelas Tamim. (K5-91)

sumber : suaramerdeka