Antisipasi Kelangkaan, Pupuk 'Digeser'
KEBUMEN - Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Kebumen akan menggeser pupuk dari daerah yang belum membutuhkan, ke daerah yang kebutuhannya tinggi. Pergeseran dilakukan mengantisipasi kelangkaan pupuk menyusul pemangkasan alokasi pupuk bersubsidi jenis urea, SP-36, dan NPK.
"Pengurangan alokasi pupuk jelas rawan terjadi kelangkaan. Karena itu agar kebutuhan petani tetap terpenuhi, KP3 akan menggeser pupuk dari distributor yang wilayahnya belum membutuhkan pupuk ke distributor yang wilayahnya sudah membutuhkan pupuk," jelas anggota KP3 Kabupaten Kebumen, Agung Patuh, yang memantau ketersediaan pupuk dengan turun langsung ke lapangan, Kamis (19/12/2013).
Pupuk bersubsidi di Kabupaten Kebumen terancam langka menyusul kebijakan pemerintah pusat yang memangkas alokasi di tengah tingginya kebutuhan pupuk untuk musim tanam I tahun 2013/2014. Urea dipangkas semula 26.500 ton menjadi 22.700 ton, SP-36 semula 6.300 ton menjadi 5.325 ton, serta NPK dari 10.300 ton menjadi 9.295 ton.
"Alokasi pupuk bersubsidi tahun 2013 untuk urea, SP-36, dan NPK, diturunkan. Namun alokasi pupuk ZA ditambah dari 3.450 ton menjadi 4.325 ton. Demikian pula pupuk organik, menjadi 6.455 ton dari semula 4.500 ton," terang Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kebumen, Ir Kotib.
Meski alokasi ZA ditambah, tetap saja berpotensi kurang karena menurut Kotib, kebutuhan petani pada tahun 2012 mencapai 4.500 hingga 5.000 ton. Demikian juga pupuk organik yang di tahun ini sudah terserap 5.897 ton atau hanya tersisa 558 ton. "Padahal pupuk organik sudah banyak digunakan petani dengan perkiraan kebutuhan pertahun mencapai 10.000 ton," ujarnya.
"Beruntung awal tanam tidak bareng. Saat ini daerah barat sudah membutuhkan pupuk. Namun di daerah timur, baru mengolah lahan sehingga belum membutuhkan pupuk. Sambil menunggu alokasi pupuk tahun 2014, kebutuhan pupuk wilayah barat terlebih dahulu dipenuhi dari alokasi pupuk yang sedianya untuk wilayah timur," lanjut Kotib seraya mengatakan, pergeseran atau relokasi pupuk dilakukan dengan SK Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan. (Suk)(KRjogja.com)