2.011 Pemilih Dicoret dari DPT Pileg

KEBUMEN - Sebanyak 2.011 orang pemilih di Kebumen dicoret dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Dalam rapat pleno terbuka penyempurnaan DPT, Sabtu (30/11), jumlah pemilih ditetapkan menjadi 1.037.182.Jumlah itu menurun sebanyak 2.011 dibandingkan dengan hasil penetapan DPT pada 1 November lalu yakni sebesar 1.039.193 pemilih.

Ketua KPU Kebumen Paulus Widiyantoro SE mejelaskan, pengurangan tersebut bukan tanpa dasar. Pascapenetapan pada 1 November lalu, terdapat 7.031 pemilih yang mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid. Berdasar Surat edaran nomor 756/KPU/XI/2013 dari KPU RI sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu RI, KPU Kabupaten/Kota diperintahkan untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap pemilih yang memiliki NIK invalid.

"Kami melakukan hal yang sama terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masuk dalam daftar pemilih di DPT," ujar Paulus didampingi Anggota KPU Divisi Mutarlih Yulianto SKom MKom dan Divisi Pemungutan, Penghitungan Suara, Data dan Informasi Khusnul Khotimah SSos usai rapat pleno.

"PPS juga mencoret pemilih yang meinggal dunia, pindah domisili, menjadi TNI/Polri, belum cukup umur, tidak dikenal atau tercatat ganda," jelas dia.

Tanpa NIK

Hasil dari verifikasi tersebut ditemukan pemilih yang NIK-nya dapat diperbaiki sebanyak 4.854 pemilih. Tetapi dari jumlah itu terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat yaitu 523 orang. Ditemukan juga pemilih tidak memenuhi syarat di luar NIK invalid sejumlah 1.488 orang.

Sehingga total pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sejumlah 2.011 orang. Sedang pemilih yang belum ditemukan NIK-nya sejumlah 2.447 orang.

Saat ini KPU Kebumen sedang berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) untuk menginventarisasi pemilih yang tak memiliki NIK tersebut di data base kependudukan.

"Besar kemungkinan pemilih tersebut bukan penduduk Kebumen tapi bertempat tinggal di wilayah Kebumen atau karena tidak mempunyai dokumen kependudukan," ujarnya. (J19-91)

sumber : suaramerdeka