PPID Ibarat Customer Service

Bagian Humas dan Protokol Setda  Kebumen --- Peran Pejabat  Pengelola Informasi  dan Dokumentasi (PPID) pada sebuah badan publik  cenderung seperti peran customer service. Tentu berbeda dengan  fungsi humas yang lebih  berperan untuk  menciptakan citra  baik. Fungsi PPID adalah  melakukan  Penghimpunan, penataan dan penyimpanan informasi publik dari seluruh unit kerja di badan publik.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner  Komisi Informasi Propinsi jawa Tengah Bona Ventura,SH,MH dan Achmad Labib,  saat monitoring pelaksanaan layanan informasi di Kabupaten Kebumen, di press center, Selasa ( 24/7).

Hadir  dalam kesempatan  tersebut Plt sekda drh Djatmiko,  Asisten  Pemerintahan H Adi Pandoyo,SH,M.Si, Staf ahli Bupati Bidang pemerintahan RAI Ageng Sulistyo H,S.IP, Kabag Humas dan Protokol Setda Kebumen Drs Edy Purwoko,M.Si  serta perwakilan  dari satker terkait.

Berdasarkan  pasal 13 UU No. 14 Tahun 2008,  setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional. Haltersebut merupakan langkah awal berkerjanya PPID sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik.

Menyinggung masih rendahnya tingkat  akses  informasi  yang terjadi Kabupaten kebumen Staf Ahli Bupati  RAI Ageng SulistyoH,S.IP  mengatakan  hal tersebut kemungkinan  karena adanya beberapa saluran komunikasi yang telah disediakan Pemkab  Kebumen  sebagai media  informasi . Seperti Ratih TV , radio IN FM,  Press Center,  Wesite  Pemkab serta  Surat Dari Bupati. "Sehingga   berbagai informasi yang   ingin masyarakat dapatkan sudah terpenuhi  lewat medai tersebut " ungkap Ageng. Meski begitu   pihaknya  juga tidak mengelak, bila  pemahaman masyarakat Kebumen akan Keterbukaan Informasi   juga masih kurang.  Seperti  sosialisasi   tentang berbagai produk hukum  layanan  informasi,  termasuk  berkaitan dengan  fungsi dan tugas  PPID. Di Kebumen  memang belum pernah  diadakan  sosialisasi  tentang Layanan  Informasi  dari Tingkat Propinsi baik dari KIP maupun Dinas terkait.  Kalaupun ada  sosialisasi  belum bisa
melibatkan   seluruh pemangku kepentingan.

Melihat kondisi tersebut,  dalam waktu dekat  Dinas Perhubungan, Komunikasi  dan Informatika  Propinsi jawa Tengah bersama  KIP akan menggelar semiloka tentang penguatan PPID di  Kabupaten kebumen.-nn