PPID Ibarat Customer Service
Bagian Humas dan Protokol Setda Kebumen --- Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada sebuah badan publik cenderung seperti peran customer service. Tentu berbeda dengan fungsi humas yang lebih berperan untuk menciptakan citra baik. Fungsi PPID adalah melakukan Penghimpunan, penataan dan penyimpanan informasi publik dari seluruh unit kerja di badan publik.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Informasi Propinsi jawa Tengah Bona Ventura,SH,MH dan Achmad Labib, saat monitoring pelaksanaan layanan informasi di Kabupaten Kebumen, di press center, Selasa ( 24/7).
Hadir dalam kesempatan tersebut Plt sekda drh Djatmiko, Asisten Pemerintahan H Adi Pandoyo,SH,M.Si, Staf ahli Bupati Bidang pemerintahan RAI Ageng Sulistyo H,S.IP, Kabag Humas dan Protokol Setda Kebumen Drs Edy Purwoko,M.Si serta perwakilan dari satker terkait.
Berdasarkan pasal 13 UU No. 14 Tahun 2008, setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional. Haltersebut merupakan langkah awal berkerjanya PPID sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik.
Menyinggung masih rendahnya tingkat akses informasi yang terjadi Kabupaten kebumen Staf Ahli Bupati RAI Ageng SulistyoH,S.IP mengatakan hal tersebut kemungkinan karena adanya beberapa saluran komunikasi yang telah disediakan Pemkab Kebumen sebagai media informasi . Seperti Ratih TV , radio IN FM, Press Center, Wesite Pemkab serta Surat Dari Bupati. "Sehingga berbagai informasi yang ingin masyarakat dapatkan sudah terpenuhi lewat medai tersebut " ungkap Ageng. Meski begitu pihaknya juga tidak mengelak, bila pemahaman masyarakat Kebumen akan Keterbukaan Informasi juga masih kurang. Seperti sosialisasi tentang berbagai produk hukum layanan informasi, termasuk berkaitan dengan fungsi dan tugas PPID. Di Kebumen memang belum pernah diadakan sosialisasi tentang Layanan Informasi dari Tingkat Propinsi baik dari KIP maupun Dinas terkait. Kalaupun ada sosialisasi belum bisa
melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Melihat kondisi tersebut, dalam waktu dekat Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Propinsi jawa Tengah bersama KIP akan menggelar semiloka tentang penguatan PPID di Kabupaten kebumen.-nn