Mulai 2014, Raskin Ditangani Dinas Sosial
KEBUMEN - Berdasarkan surat edaran Kementrian Sosial, mulai tahun 2014 mendatang, pendistribusian beras untuk rumah tangga miskin (Raskin) tidak lagi ditangani oleh Menkokesra. Akan tetapi, pendistribusian akan ditangani oleh Kementrian Sosial (Kemensos), jika di Kabupaten Kebumen akan ditangani oleh Bidang Sosial pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kebumen.
Kepala Bidang sosial Disnakertransos Kebumen, Muh Rosyid SPd MMPd saat ditemui, Rabu (9/10) di ruang kerjanya menyampaikan, berdasarkan hasil rapat dan surat edaran kementrian sosial (Kemensos), mulai tahun 2014 mendatang, pendistribusian raskin akan ditangani oleh Dinas sosial atau Disnakertransos jika di Kebumen.
Meskipun begitu, proses dan cara pendistribusian tetap sama seperti halnya pendistribusian yang dilakukan oleh bagian kesra saat ini. "Hanya saja untuk penanganannya saja yang dilimpahkan kepada dinas sosial," imbuh Muh Rosyid.
Muh Rosyid juga menambahkan, untuk membantu pendistribusian Raskin pada tahun 2014 mendatang juga masih akan menggunakan data Rumah Tangga Sasaran (RTS) hasil pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) tahun 2011. Barulah pada tahun 2015 hingga tahun 2018 mendtang menggunakan data PPLS baru. Karena PPLS akan diperbarui setiap tiga tahun sekali. "Meski penanganan pendistribusian Raskin oleh Disnakertransos mulai tahun 2014, namun kami sudah mulai bersiap-siap, agar pendistribusian mendatang lebih tepat sasaran," paparnya. (ben/bdg)
SUMBER : Radar