Alat Peraga Kampanye Ditertibkan

KEBUMEN - Alat peraga kampanye yang pemasangannya melanggar aturan, seperti yang dipasang di tiang listrik, dipaku di pohon, atau masa pajak reklamenya sudah kadaluwarsa, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen.

Penertiban dimulai Selasa (8/10/2013). Di hari pertama penertiban, Satpol PP menurunkan puluhan lembar baliho dan poster yang pemasangannya melanggar ketentuan.

Anggota KPU Kebumen Divisi Hukum dan Pengawasan, Nanang Widy Hartono SH, berharap penertiban alat peraga kampanye berpedoman pada PKPU Nomor 01 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPR DPD dan DPRD sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan PKPU Nomor 01 Tahun 2013 serta Peraturan Bupati Kebumen Nomor 92 Tahun 2013 tentang pemasangan alat peraga kampanye Pemilu.

"Sepanjang berpedoman pada ketentuan, Satpol PP tidak perlu ragu untuk melakuan penertiban dengan tanpa diskriminasi," tandas Nanang. (Suk)(KRjogja.com)