Pelaksanaan SPM Sub Bidang Jasa Konstruksi di Daerah

 

KEBUMEN - Bertempat di hotel Ibis, Slipi Jakarta (4/9) dilaksanakan rapat koordinasi regional tim pembina jasa konstruksi wilayah barat. Pada event yagn diselenggarakan oleh Kementrian Pekerjaan Umum tersebut dihadiri oleh Tim Pembina Jasa Konstruksi dari pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/kota di wilayah Pulau Sumatra, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi banten, Provinsi Jawa barat, Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DIY.

drh H Djatmiko selaku Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat mewakili Sekda Kebumen H Adi Pandoyo SH MSi hadir bersama dengan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KPPT dan PM), Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kepala Dishubkominfo, didaulat untuk menyampaikan presentasi pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal dijadikan Kabupaten Percontohan Implementasi SPM (Standar Pelayanan Minimal) Sub Bidang Jasa Konstruksi tingkat nasional.

Materi yang disampaikan pada presentasi tersebut meliputi pelaksanaan Ijin Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Kebumen, permasalahan di lapangan, serta implementasi SIPJAKI (Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi). Penerbitan IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi) didasarkan pada Perda Kabupaten Kebumen Nomor 24 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi yang dijabarkan pelaksanaannya dengan Peraturan Bupati kebumen Nomor 30 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan atas Peraturan daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Berdasarkan SPM (Standar Pelayanan Minimal) Sub Bidang Jasa Konstruksi yang diimplementasikan di Kabupaten Kebumen, pelayanan IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi) dilaksanakan oleh KPPT dan PM melalui "Layanan One Stop Service" dalam jangka waktu penyelesaian 10 hari dengan output IUJK per 31 Juli 2013 sebanyak 157 IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi) sudah terselesaikan dan disampaikan ke penyedia jasa konstruksi.(admin)

 

 

 

DSC_0792a.jpg