Parpol Diminta Tidak Libatkan Pemerintah

 

KEBUMEN - Pemkab Kebumen menegaskan netralitas aparaturnya mulai dari perangkat desa, kepala desa sampai PNS di lingkungan Pemkab Kebumen harus tetap terjaga selama penyelenggaraan pemilu. Selain itu, parpol peserta pemilu diminta tidak melibatkan aparat Pemkab Kebumen dalam kegiatannya.

Hal itu ditegaskan Asisten I Sekda Kebumen Drs Frans Haidar MPA saat sosialisasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Kampanye Pemilu Legislatif, baru-baru ini. Sosialisasi yang digelar KPU Kebumen diikuti Parpol peserta Pemilu Legislatif 2014, Pengawas Pemilu Kebumen, dan dinas tehnis.

Netralitas PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sedangkan untuk kepala desa diatur dalam Perda II Nomor 5 tahun 2007 Tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. "Selain tetap menjaga netralitas, perangkat desa harus mendorong warganya aktif dalam Pemilu, misalnya pencermatan daftar pemilih," ujar Frans.

Anggota KPU Divisi Pencalonan Yulianto SKom MKom didampingi Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Nanang W Hartono SH menjelaskan, setelah melalui proses penyusunan DPSHP, jumlah pemilih sementara di Kebumen mencapai 1.045.653 orang. Dibanding dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), jumlah pemilih dalam DPSHB menurun 1.465 orang.

"Penurunan ini, karena ada pencoretan jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat dan tambahan jumlah pemiih yang memenuhi syarat," ujarnya. (J19-91)

sumber : suaramerdeka