Tarif Batas Atas-Bawah Diberlakukan H-7 Lebaran

 

KEBUMEN - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kebumen, Ngadino (49) menegaskan akan mulai memberlakukan tarif batas atas-bawah angkutan pada H-7 sampai H+7 Lebaran.

Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng Nomor 34/2013 tentang Tarif Batas Atas dan batas Bawah Angkutan Penumpang bawah tarif batas atas bagi angkutan jalan adalah Rp 160 per kilometer sedangkan batas bawahnya adalah Rp 99 per kilometer. Artinya, akan terjadi kenaikan tarif angkutan dari tarif normal.

"Tarif ini hanya diberlakukan kepada armada angkutan jalan antarkota dalam provinsi (AKDP) dan antarkota dalam provinsi (AKAP) dengan kelas ekonomi. Kelas-kelas lain seperti eksekutif dan bisnis akan menggunakan tarif yang diatur oleh perusahaan masing-masing," katanya, Selasa (30/7).

Dia menjelaskan, sejatinya tarif angkutan desa masih mengacu pada keputusan yang diambil Pemkab Kebumen, yakni tidak ada pemberlakuan tarif batas atas-bawah angkutan. Namun, pelaku usaha angkutan desa akan tetap menaikan tarif seperti pemberlakuan tarif batas atas-bawah angkutan. "Tarif akan naik 20 persen dari harga biasanya," jelasnya.

Menurut dia, hal itu sangat wajar mengingat jumlah penumpang akan meningkat saat menjelang dan setelah Lebaran. Masing-masing perusahaan angkutan akan saling bersaing dengan memberikan fasilitas yang memadai untuk menggaet penumpang. (K42-86)

sumber : suaramerdeka