Polres Kebumen Sita 6,2 Kg Bahan Peledak
KEBUMEN - Bahan peledak seberat 6,2 kilogram diamankan dari rumah Lusino (34) warga Desa Waluyo, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen. Bahan peledak tersebut oleh tersangka Lusiono dimanfaatkan untuk membuat petasan.
Lusiono ditangkap bersama barang bukti dalam penggrebegan yang dilakukan anggota Polsek Buluspesantren. "Awal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kami bergerak untuk melakukan penggerebegan," jelas Kapolsek Buluspesantren AKP Masngudin.
Menurut Masngudin, pelaku yang ditangkap Sabtu (20/07/2013) sekitar pukul 19.00 WIB, akan dijerat dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 2, dan Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932.
Dijelaskan, dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, ancaman bagi pembuat dan pemilik bahan peledak adalah hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya selama 20 tahun.
Sedangkan Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932, mengancam tersangka dengan hukuman kurungan 1 tahun atau pidana denda Rp 150.000.
Barang bukti dari tersangka dimusnahkan Senin (22/07/2013) bersama pemusnahan 61.997 petasan, 1.166 botol minuman keras dari berbagai merek, serta 3.969 liter ciu hasil Operasi Pekat Candi 2013. (Suk)(KRjogja.com)