25 Warga Tak Milih, Pilkades Gemeksekti Diulang
KEBUMEN - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gemeksekti Kecamatan/Kabupaten Kebumen yang berlangsung Senin (17/6), diulang akibat tidak memenuhi kuorum. Tragisnya, kuorum tidak terpenuhi hanya karena ada 25 warga yang tidak menggunakan hak pilih.
Pilkades Gemeksekti dengan 2 calon serta 4.330 pemilih seperti dalam daftar pemilih tetap, berlangsung serentak bersama 94 desa yang lain. Namun hingga pemungutan suara ditutup pukul 14.00, hanya 2.862 warga Gemeksekti yang menggunakan hak pilih, atau hanya kurang 25 pemilih untuk mencapai kuorum.
Padahal sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa, Pilkades sah jika yang menggunakan hak suara memenuhi kuorum sebanyak 2/3 dari jumlah pemilih tetap. "Pilkades Gemeksekti bukan gagal. Namun harus diulang karena tidak kuorum," tegas Asisten Pemerintahan Sekda Kebumen, Drs Frans Haidar MPA, di Balai Desa Gemeksekti.
Pilkades Gemeksekti harus diulang selambat-lambatnya 30 hari ke depan. Terkait dengan bantuan penyelenggaraan Pilkades Gemeksekti yang diluang, ditegaskan Pemkab Kebumen akan membantu. Hanya saja, Frans belum bisa memastikan besarnya anggaran yang akan diberikan. (Suk)(KRjogja.com)