Calon Kades Harus Terapkan Kampanye Santun

KEBUMEN - Sebanyak 96 calon kades tahap pertama yang tersebar di 26 kecamatan diimbau untuk menerapkan kampanye santun pada Pilkades 2013 yang dimulai pada Kamis (13/6) sampai H-1 pelaksanaan pilkades yakni tanggal 16 Juni. Semua calon harus mengedepankan azaz saling menghormati dan tidak melakukan pemaksaan atas hak pilih kepada warga untuk memilih calon tertentu.

Demikian ditegaskan Sekcam Alian Bambang Budi Sanyoto SH saat menghadiri pengambilan nomor urut calon kades di Desa Karangkembang, Kecamatan Alian, kemarin. Di desa tersebut terdapat tiga calon yang maju dalam bursa pilkades yakni ytomo , suginah dan Sularso.

Ratusan pendukung dan simpatisan juga turut menyaksikan prosesi tersebut. Pada kesempatan itu calon kades juga berkesempatan menyampaikan visi misinya dihadapan warga.

Dia mengatakan, kampanye hitam atau menjelek-jelekan calon lain hanya akan merugikan calon semua calon. Momentum pilkades itu harus dijadikan ajang pendidikan politik bagi masyarakat secara sehat. Para calon juga diminta tidak melakukan politik uang selama pilkades berlangsung serta menghormati hasil pemilihan. "Kami harap pilkades di Desa Karangkembang bisa berjalan lancar dan aman," katanya.

Bambang menjelaskan, tingkat partisipasi masyarakat juga dipastikan akann meningkat dibanding pada pilgub 2013 lalu. Pasalnya, warga perantauan di luar Kebumen banyak yang pulang untuk menentukan nasib desanya.

"Dengan demikian suhu politik pemilu tingkat desa itu akan meningkat. Kami juga berharap tim sukses dan simpatisan bisa mengendalikan diri selama pilkades berlangsung," katanya.

Empat Tahap

Perlu diketahui bahwa Pilkades 2013 ini akan dilangsungkan empat tahap. Pelaksanaan tahap pertama akan dilangsungkan pada 17 Juni yang diikuti 116 desa, kedua pada 22 Juni diikuti 116 desa, ketiga pada 29 Juni diikuti 137 desa dan keempat pada 11 November diikuti 51 desa.

Bambang mengatakan, pada pelaksanaan pengambilan nomor urut tersebut tidak diperkenankan diselenggarakan debat calon. Debat calon baru bisa dilakukan pada masa kampanye mulai Kamis (13/6).

"Di kecamatan Alian terdapat enam desa yang melakukan pengambilan nomor urut calon kades tahap pertama. Yakni Desa krakal, Sawangan, Selilingm Bojongsari, Karangkembang dan karangtanjung," jelasnya.

Kabag Tata Pemerintahan Subagyo SSos MM beberapa waktu lalu menegaskan bahwa calon kades terbukti terlibat melakukan politik uang dalam ajang pilkades akan diproses sesuai ketentuan. Jika terbuktimelakukan politik uang, calon kades yang telah menang dan dilantik menjadi kades pun akan diberhentikan.

"Hal itu sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2007 tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Mekanisme sudah sangat jelas," tegasnya. (K42-91)

sumber suaramerdeka