Pemkab Kebumen Bakal Bentuk Hutan Kota

KEBUMEN - Hutan kota dengan luas minimal 0,25 hektare akan dibuat di Kecamatan Kebumen, Gombong, Karanganyar, Kutowinangun, dan Prembun. Hutan kota sebagai ruang terbuka hijau, menjadi kebutuhan untuk pengendalian pencemaran udara dan air.

Rencana membuat hutan kota memasuki tahap Focus Group Discusion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hutan Kota yang berlangsung di pendapa rumah dinas Bupati Kebumen, Selasa (11/6/2013). Peraturan itu untuk menjamin kelestarian dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial, dan budaya.

"Lingkungan perkotaan berkembang secara ekonomi, namun menurun secara ekologi. Padahal keseimbangan lingkungan perkotaan secara ekologi, sama pentingnya dengan perkembangan nilai ekonomi kawasan perkotaan," jelas Wakil Bupati Kebumen Djuwarni AMdPd yang membuka FGD.

Menurut Kepala KLH Kabupaten Kebumen, Ir Masagus Herunoto MSi, didampingi Kepala Seksi Pengendalian Dampak dan Kelestarian Lingkungan, Teguh Yuliono ST, di Kecamatan Kebumen, hutan kota sebenarnya sudah ada, yakni kawasan Taman Makam Pahlawan Bhumi Wira Bhakti, dan TPU Tamanwinangun. Hanya saja, hutan kota di 2 lokasi itu belum dilindungi oleh surat keputusan (SK) bupati.

Hutan kota juga akan dibuat dengan memanfaatkan lahan seluas 4.000 meter persegi milik Pemkab Kebumen yang ada di Prumpung Kelurahan Bumirejo, serta di sebelah utara Stadion Candradimuka seluas 2,5 hektare. (Suk) (KRjogja.com)