Wujudkan Kenyamanan Investasi, Pemkab Rancang Perbup RUPM
Kebumen - Dalam rangka mendorong terciptanya iklim usaha daerah yang kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan daya saing perekonomian daerah hingga nasional dan mempercepat peningkatan penanaman modal. Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KPPT dan PM) melaksanakan konsultasi publik dan sosialisasi rancangan peraturan bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal (atau yang disingkat RUPM). Sebelumnya pada Bulan Oktober Tahun Anggaran 2012, KPPT dan PM Kabupaten Kebumen sudah menyusun naskah akademik untuk Perbup tersebut. Rancangan perbup ini menjadi salah satu langkah yang dilakukan KPPT dan PM dalam melaksanakan dokumen perencanaan daerah.
Bertempat di Ruang Jatijajar Kompleks Rumah Dinas Bupati Kebumen, acara ini diikuti oleh Komisi 2 DPRD beberapa SKPD terkait dan berbagai unsur lembaga dan kelompok dalam masyarakat diantaranya Perguruan tinggi Swasta (PTS), Pelaku Usaha pada Kamis (17/5) kemarin. Tampak hadir dalam acara tersebut Assisten Administrasi Sekretaris Daerah Kab.Kebumen, Ir. H. Tri Haryono mewakili Sekretaris Daerah membuka acara tersebut.
Kepala KPPT dan PM Kabupaten Kebumen melalui Kasie Penanaman Modal, Bambang Hariyanto, SE mengatakan kegiatan ini masih berupa konsultasi publik dan sosialisasi rancangan perbup tentang RUPM Kabupaten Kebumen (atau disingkat RUPMK) Tahun 2013 - 2025. Tujuannya agar penanaman modal di Kabupaten Kebumen lebih terarah dan aplikatif dalam penataan penanaman modal. Selain itu kami berharap dengan adanya perbup nanti, calon investor mempunyai kepastian hukum dalam menanamkan modalnya di Kabupaten Kebumen sesuai dengan Perda No. 23 tahun 2011 tentang RT/RW Kabupaten Kebumen.
Adapun yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Sesuai dengan amanah Pasal 4 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal (atau yang disingkat RUPM) beserta Lampirannya. serta Peraturan Gubernur Jawa Tengah Tentang RUPM Provinsi Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2012.
Tentang RUPM
RUPM adalah dokumen perencanaan jangka panjang yang bersifat komplementer terhadap perencanaan sektoral sehingga dapat berfungsi mensinergikan dan mengoperasionalisasikan seluruh kepentingan sektoral terkait di bidang penanaman modal. Dengan demikian, diharapkan tidak akan terjadi tumpang tindih dengan penetapan prioritas dari sektor-sektor yang akan dipromosikan. RUPM merupakan dokumen perencanaan penanaman modal jangka panjang berlaku sampai dengan tahun 2025. RUPM menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan kegiatan penanaman modal.
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi/Kabupaten/Kota yang mengacu pada RUPM dan prioritas pengembangan potensi provinsi/kabupaten/kota. Dalam pelaksanaan kebijakan penanaman modal, Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
RUPM disusun dengan memperhatikan masukan dari seluruh pemangku kepentingan antara lain: Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, KADIN, akademisi, dunia usaha, asosiasi, dan lain-lain serta dilakukan melalui sosialisasi, FGD, dan pertemuan lainnya.
Admin Kominfo
Picture 0213.jpg