Untuk Sementara Pedagang Eceran Solar Tidak Dilayani
Bagian Humas dan Protokol Setda Kebumen -- Untuk sementara, SPBU di wilayah Kebumen diminta tidak melayani pembelian solar bersubsidi untuk pedagang eceran. Langkah tersebut sebagai upaya pengendalian ketersediaan solar bersubsidi di wilayah Kebumen.
Pelayanan pembelian diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan sektor produksi seperti transportasi, perikanan dan pertanian. Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Kebumen H Buyar Winarso,SE dalam rapat pengendalian solar di ruang Jatijajar Pendopo Bupati Kebumen, Kamis( 25/4). Rapat juga dihadiri Bupati Kebumen H Buyar Winarso,SE, Asisten Sekda, anggota Forum Komunikasi Pimpinan daerah, Pengusaha SPBU, perwakilan ORGANDA, serta SKPD terkait.
Menurut Bupati, kebijakan tersebut hanya berlaku sementara, sambil melihat kondisi di lapangan. Hal senada juga disampaikan Sales Representatif BBM Retail Rayon 5 PT Pertamina Persero Angga Yudi W. Menurutnya pembelian solar oleh pedagang eceran sangat rentan untuk disalahgunakan. Termasuk untuk menghindari upaya penimbunan solar. " Pedagang eceran boleh saja membeli, tapi jangan solar, bisa saja kan mereka menjual bensin " ungkap Angga.
Terkait kuota solar, Angga mengatakan terhitung mulai tanggal 24 April 2013 atau sudah dua hari ini Pertamina telah menaikkan kuota solar bersubsidi untuk Kabupaten Kebumen menjadi 88 ton per hari. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk seluruh wilayah di Jawa Tengah.
Terkait pembatasan pembelian solar terhitung hari ini kepada SPBU juga diminta untuk menggunakan aturan sesuai surat edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor: 541/00745 tanggal 15 April 2013 yang ditindak lanjuti Surat Sekda Kebumen Nomor 541/0641 tentang pengendalian BBM bersubsidi. Dimana pembatasan pembelian untuk bus besar maksimal Rp 300.000. bus sedang Rp 200.000, bus kecil 200.000 serta kendaraan pribadi Rp 100.000.
Untuk truk besar Rp 300.000, Truk non truk besar Rp 200.000, serta pedagang eceran Rp 100.000. Sedangkan untuk usaha penggilingan padi Rp 100.000, sedangkan mesin traktor dan usaha genteng Rp 50.000. Dan secara otomatis, dengan keluarnya surat tersebut, surat edaran bupati nomor 541/0552 tertanggal9 apriol 2013 perihal yang sama dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Dalam kesempatan tersebut Bupati juga mengingatkan kepada para SKPD pemberi rekomendasi agar menertibkan penerbitan surat rekomendasi pembelian bersubsidi. Seperti Dinas Koperasi dan UMKM yang menerbitkan surat rekomendasi bagi usaha mikro, Usaha pertanian oleh Dinas Pertanian dan peternakan, usaha perikanan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan, usaha pelayanan umum oleh Dinas SDA ESDM serta para pengecer oleh camat. Seperti kita ketahui untuk membeli solar, para masyarakat diminta untuk membawa surat rekomendasi sesuai jenis usahanya.
Pengamatan di lapangan surat rekomendasi yang dibawa , kebanyakan masih berasal dari Desa. Seperti traktor seharusnya dari Dinas Pertanian dan Peternakan dan perikanan , usaha genteng dari Dinas Koperasi dan UMKM. -nn