Untuk Sementara Pedagang Eceran Solar Tidak Dilayani



Bagian Humas dan Protokol Setda Kebumen -- Untuk sementara, SPBU di wilayah Kebumen diminta tidak melayani pembelian solar bersubsidi untuk pedagang eceran. Langkah tersebut sebagai upaya pengendalian ketersediaan solar bersubsidi di  wilayah Kebumen.

Pelayanan pembelian diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan  sektor produksi seperti  transportasi, perikanan dan pertanian. Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Kebumen H Buyar Winarso,SE  dalam  rapat pengendalian  solar di ruang Jatijajar Pendopo Bupati Kebumen, Kamis( 25/4). Rapat juga dihadiri  Bupati Kebumen H Buyar Winarso,SE, Asisten Sekda, anggota Forum Komunikasi Pimpinan daerah, Pengusaha SPBU,  perwakilan ORGANDA, serta SKPD terkait.

Menurut Bupati, kebijakan tersebut  hanya berlaku sementara, sambil melihat kondisi  di lapangan. Hal senada juga  disampaikan Sales Representatif  BBM Retail Rayon 5 PT Pertamina Persero  Angga Yudi W. Menurutnya pembelian solar  oleh pedagang eceran sangat rentan untuk disalahgunakan. Termasuk untuk menghindari upaya  penimbunan solar. " Pedagang eceran boleh saja membeli, tapi jangan solar, bisa saja kan mereka menjual bensin " ungkap Angga.

Terkait kuota solar, Angga  mengatakan terhitung  mulai tanggal 24 April 2013 atau sudah dua hari ini  Pertamina telah menaikkan  kuota solar bersubsidi untuk Kabupaten Kebumen menjadi 88 ton per hari. Kebijakan tersebut juga berlaku  untuk seluruh wilayah  di Jawa Tengah.

Terkait pembatasan  pembelian solar terhitung hari ini kepada SPBU juga  diminta untuk menggunakan aturan  sesuai  surat edaran Gubernur  Jawa Tengah Nomor: 541/00745 tanggal 15 April 2013 yang ditindak lanjuti  Surat Sekda Kebumen  Nomor 541/0641 tentang pengendalian  BBM bersubsidi. Dimana  pembatasan  pembelian untuk bus besar   maksimal Rp 300.000.  bus sedang  Rp 200.000, bus kecil 200.000 serta kendaraan pribadi Rp 100.000.

Untuk truk besar  Rp 300.000, Truk non truk besar Rp 200.000, serta pedagang eceran Rp 100.000. Sedangkan  untuk usaha  penggilingan padi  Rp 100.000, sedangkan  mesin traktor dan usaha genteng Rp 50.000. Dan secara otomatis, dengan  keluarnya surat tersebut, surat edaran bupati  nomor 541/0552  tertanggal9 apriol 2013  perihal yang sama dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Dalam  kesempatan tersebut Bupati juga mengingatkan kepada para SKPD pemberi  rekomendasi agar  menertibkan penerbitan surat rekomendasi pembelian bersubsidi.  Seperti Dinas Koperasi dan UMKM yang menerbitkan  surat rekomendasi bagi  usaha mikro,  Usaha pertanian oleh Dinas Pertanian dan peternakan, usaha perikanan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan,  usaha pelayanan umum oleh Dinas SDA ESDM serta  para  pengecer  oleh camat. Seperti kita ketahui untuk membeli solar, para  masyarakat diminta  untuk membawa surat rekomendasi sesuai jenis usahanya.

Pengamatan di lapangan surat rekomendasi  yang dibawa , kebanyakan masih berasal dari Desa. Seperti traktor seharusnya dari Dinas  Pertanian dan Peternakan dan perikanan , usaha genteng dari Dinas Koperasi dan UMKM. -nn