Terancam Dirumahkan, Bidan PTT 'Wadul' ke Dewan
KEBUMEN - Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 7 Tahun 2013 membuat resah ratusan bidan pegawai tidak tetap (PTT) di Kabupaten Kebumen. Mereka resah karena terancam dirumahkan dengan terbitnya Permenkes tersebut.
Suara hati 272 bidan anggota Forum Komunikasi Bidan PTT Kabupaten Kebumen, disampaikan secara langsung dengan menggeruduk Gedung DPRD Kebumen, Kamis (25/04/2013). Sebelumnya, mereka menggeruduk Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes). Dari Dinkes, mereka jalan kaki dengan membentangkan spanduk berisi penolakan Permenkes Nomor 7 Tahun 2013.
Ketua Forum Komunikasi Bidan PTT Kabupaten Kebumen Atik Pratiwi menegaskan, Permenkes tentang pedoman pengangkatan dan penempatan dokter dan bidan sebagai PTT itu, merugikan fungsi bidan dan mengancam status kepegawaian bidan PTT yang selama ini mengabdi di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu).
"Dalam Permenkes tersebut, kontrak kerja bidan PTT dibatasi hanya tiga kali kontrak atau maksimal 9 tahun. Ini sangat merugikan profesi bidan. Harapan kami, Permenkes direvisi atau dikembalikan lagi seperti semula, yakni tidak dibatasi masa kontrak kerja bagi bidan PTT," tegas Atik bersama wakilnya, Yuli Setyani, yang juga menuntut dalam pengangkatan PNS, bidan PTT harus menjadi prioritas. (Suk) (KRjogja.com)