E-KTP, Sah Untuk Berbagai Keperluan

Kebumen - KTP Elektronik yang telah diterima oleh penduduk sudah sah untuk digunakan dalam berbagai keperluan layanan masyarakat. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekda Kebumen, H. Adi Pandoyo SH. M.Si dalam Surat Edaran nomor 471/0549 Tanggal 9 April 2013 tentang Pemanfaatan KTP Elektronik.

"Untuk mewujudkan penerapan dan pemanfaatan KTP Elektronik, kepada pemilik dan lembaga terkait yang memanfaatkan untuk tidak melaminating, mensteples dan melakukan hal-hal yang dapat merusak KTP Elektronik" himbaunya.

Sekda juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi nasional yang berlangsung 28 s.d 30 Januari 2013 lalu, tentang pemantapan persiapan penerapan KTP Elektronik, dinyatakan bahwa masa berlaku KTP Non Elektronik (KTP Lama) berlaku samapai dengan 31 DEsember 2013 bagi penduduk yang belum menerima KTP Elektronik.

Informasi ini ditujukan Sekda Kebumen kepada Kepala Dinas/Badan/Kantor se Kabupaten Kebumen, Kepala Bagian dilingkungan Setda Kabupaten Kebumen serta Camat se Kabupaten Kebumen dengan harapan dapat disebarluaskan sampai unit level terendah dan kepada Camat untuk disebarluaskan ke desa / kelurahan.

 

Admin kominfo

index.jpg