KPP Diminta Laporkan Hasil Pantauan Secara Berkala

Kebumen - Sejak terbentuk tanggal 6 Maret 2013, Kelompok Pemantau Penyiaran (KPP) di Kabupaten Kebumen ke depan diminta untuk dapat melaporkan hasil pantauannya kepada KPID Provinsi Jawa Tengah melalui Dishubkominfo secara berkala.

Karena tujuan dari pembentukan kelompok masyarakat pemantau penyiaran dimaksudkan untuk membantu tugas-tugas KPID dalam memantau isi siaran agar masyarakat tidak dirugikan dengan adanya tayangan yang tidak sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran dan standart program siaran (P3SPS).

Kepala Dishubkominfo Kabupaten Kebumen, Drs H. Nugroho Tri Waluyo mengatakan, “Dampak isi siaran merupakan tanggungjawab kita bersama. Masyarakat bisa mengajukan keberatan terhadap program dan isi siaran yang merugikan, mengandung SARA, hasutan ataupun berbau pornografi kepada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen, C.q. Bidang Kominfo”

Dituturkan Nugroho, saat ini di Kabupaten Kebumen terdapat tujuh lembaga penyiaran swasta (LPS), dua lembaga penyiaran komunitas (LPS), satu Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dan satu Lembaga Penyiaran Televisi. Untuk lebih memaksimalkan pemantauan penyiaran terhadap lembaga -lembaga diatas, Anggota KPP yang berjumlah 16 orang tersebut dibagi menjadi beberapa kelompok, dan masing-masing kelompok mengamati 4 lembaga penyiaran yang hanya berfokus pada lembaga radio saja.

 

Admin kominfo.