Jawa Tengah Terima DAK Nonfisik Rp17,6 Miliar untuk Perkuat Literasi Perpustakaan 2026

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik sektor perpustakaan senilai Rp17,6 miliar pada tahun 2026. Anggaran tersebut diharapkan mampu mendorong penguatan literasi masyarakat di Jawa Tengah.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa dana tersebut merupakan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab, transparan, dan berintegritas. Menurutnya, besaran anggaran tidak mengurangi kewajiban pemerintah daerah untuk mempertanggungjawabkan pemanfaatannya secara optimal.

“Besar maupun kecil anggaran tetap merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Sumarno saat memberikan keynote speech sekaligus membuka kegiatan Harmonisasi Program Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah bertema Ngopeni Nglakoni Arsip dan Literasi Menuju Jawa Tengah Maju dan Berkelanjutan, di Grhadika Bhakti Praja, Kamis (29/1/2026).

Ia menyampaikan bahwa rendahnya minat baca masyarakat masih menjadi tantangan utama. Oleh karena itu, keberadaan DAK Nonfisik ini diharapkan dapat memperkuat berbagai program peningkatan literasi di daerah, sehingga memberikan dampak nyata bagi pembangunan sumber daya manusia di Jawa Tengah.

Sumarno juga menekankan pentingnya penyelarasan program pusat dan daerah. DAK Nonfisik sektor perpustakaan, lanjutnya, merupakan bagian dari kebijakan nasional yang pelaksanaannya dilakukan di daerah, sehingga perlu mendukung sinergi antara program Arsip Nasional dan Perpustakaan Nasional dengan kebijakan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, DAK Nonfisik sektor perpustakaan secara simbolis diserahkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Aminudin Aziz, kepada Sekda Provinsi Jawa Tengah Sumarno. Penyerahan tersebut turut disaksikan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mego Pinandito serta Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, Rahmah Nur Hayati.

Sementara itu, Kepala Perpustakaan Nasional RI, Aminudin Aziz, menjelaskan bahwa mekanisme penentuan DAK Nonfisik tahun 2026 mengalami perubahan. Jika sebelumnya berbasis proposal, kini penyaluran anggaran lebih menitikberatkan pada prinsip keadilan fiskal.

“Kebijakan ini kami terapkan agar rasa keadilan benar-benar terwujud. Jangan sampai daerah yang belum terakreditasi dan memiliki keterbatasan anggaran justru tidak dapat menjalankan kegiatan apa pun,” ujar Aminudin.

IMG-20260129-WA0111-1024x683.jpg IMG-20260129-WA0110.jpg IMG-20260129-WA0112.jpg