Jawa Tengah Sumbang Terbanyak Warisan Budaya Takbenda Nasional 2025

JAKARTA — Kementerian Kebudayaan menetapkan sebanyak 514 karya sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) pada tahun 2025. Dari total tersebut, 57 warisan budaya berasal dari Provinsi Jawa Tengah, menjadikannya daerah dengan kontribusi WBTbI terbanyak pada tahun ini.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan bentuk apresiasi atas komitmen daerah dalam menjaga dan melestarikan kekayaan budaya. Hal itu disampaikannya usai menerima sertifikat penetapan WBTbI di Plaza Insan Berprestasi, Jakarta, Senin (15/12/2025) malam.

Menurut Luthfi, tingginya jumlah WBTbI dari Jawa Tengah tidak terlepas dari upaya berkelanjutan masyarakat dan pemerintah daerah dalam nguri-uri atau merawat warisan budaya. Berdasarkan peta persebaran WBTbI Kementerian Kebudayaan periode 2013–2025, Jawa Tengah menempati posisi kedua dengan total 215 WBTbI, berada di bawah Daerah Istimewa Yogyakarta yang mencatatkan 245 WBTbI.

Dengan kekayaan budaya tersebut, Luthfi menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk terus melestarikan sekaligus mengembangkan potensi budaya daerah. Ia menilai, pelestarian budaya juga memiliki dampak positif terhadap pertumbuhan sektor ekonomi kreatif.

Penetapan WBTbI ini dinilai dapat meningkatkan citra kebudayaan Jawa Tengah sekaligus mendorong peningkatan ekonomi kreatif berbasis budaya. Oleh karena itu, seluruh warisan budaya takbenda di kabupaten dan kota di Jawa Tengah, baik berupa seni tari, tembang, kuliner, tradisi, maupun situs budaya, perlu terus dijaga dan dikembangkan.

Dari 57 WBTbI asal Jawa Tengah yang ditetapkan tahun ini, di antaranya adalah tembang Ilir-ilir dari Kabupaten Demak dan tradisi Gendukan dari Kabupaten Pekalongan. Kedua warisan budaya tersebut turut ditampilkan sebagai pembuka malam puncak Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Bahkan, tembang Ilir-ilir saat ini tengah diproses untuk diusulkan sebagai warisan budaya takbenda dunia dan telah masuk dalam pengajuan ke UNESCO bersama sejumlah WBTbI lainnya. Gubernur Ahmad Luthfi menyebutkan bahwa penetapan tersebut diperkirakan akan terbit dalam waktu dekat.

Sementara itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan bahwa sepanjang 2025 terdapat 514 karya budaya yang resmi ditetapkan sebagai WBTbI. Secara kumulatif, sejak 2013 hingga 2025, Indonesia telah memiliki 2.727 warisan budaya takbenda yang tersebar di seluruh provinsi. Meski demikian, jumlah tersebut dinilai masih belum mencerminkan keseluruhan potensi budaya yang dimiliki Indonesia.

Ia menuturkan bahwa keragaman budaya Indonesia mencakup bahasa, sastra, tradisi lisan, ritus, manuskrip, permainan dan olahraga tradisional, pangan lokal, kuliner, adat istiadat, hingga berbagai bentuk seni.

Untuk itu, pada tahun mendatang, Kementerian Kebudayaan mendorong pemerintah daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi, agar lebih aktif melakukan pendataan dan pengusulan WBTbI. Langkah ini diharapkan dapat memperluas peluang pengakuan warisan budaya Indonesia di tingkat internasional.

“Harapannya, warisan budaya takbenda ini dapat menjadi ekosistem budaya yang berkelanjutan dan semakin banyak yang diakui sebagai warisan budaya takbenda dunia,” pungkas Fadli Zon.

sertifikat-penetapan-WBTbI4-1024x682.jpg sertifikat-penetapan-WBTbI3.jpg