Komitmen Lestarikan Sejarah, Jateng Terima Pengakuan Cagar Budaya Nasional

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerima Sertifikat Penetapan Cagar Budaya Nasional (CBN) dalam ajang Apresiasi Cagar Budaya Peringkat Nasional (ACBPN) 2025 yang diselenggarakan Kementerian Kebudayaan di Plaza Insan Berprestasi, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Sertifikat tersebut diserahkan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno.

Pada kesempatan tersebut, Gedung Samsat Wonosobo ditetapkan sebagai salah satu objek Cagar Budaya Nasional. Penetapan ini menjadi bentuk pengakuan pemerintah pusat atas komitmen daerah dalam menjaga serta melestarikan warisan sejarah dan budaya.

Sekda Jawa Tengah, Sumarno, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kebudayaan atas ditetapkannya sejumlah cagar budaya asal Jawa Tengah sebagai CBN. Ia menilai, penetapan tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat upaya pelestarian peninggalan sejarah daerah.

“Dengan status Cagar Budaya Nasional, perhatian terhadap pelestarian tentu akan semakin besar, termasuk dukungan dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

Sumarno juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna menumbuhkan rasa memiliki dan kepedulian terhadap cagar budaya. Menurutnya, keberadaan cagar budaya berpotensi dikembangkan sebagai destinasi wisata yang mampu meningkatkan kunjungan wisatawan dan berdampak positif terhadap perekonomian daerah.

“Kami berharap cagar budaya dapat menjadi bagian dari destinasi wisata unggulan Jawa Tengah, sehingga turut mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengembangan sektor pariwisata di Jawa Tengah tidak hanya bertumpu pada potensi wisata alam, tetapi juga pada kekayaan budaya yang dimiliki.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Sadimin, menyampaikan bahwa pihaknya secara konsisten mengajukan penetapan objek-objek yang memiliki nilai sejarah sebagai cagar budaya. Ia mengakui masih banyak bangunan bersejarah yang layak ditetapkan, namun belum tertib secara administrasi.

“Masih terdapat sejumlah peninggalan bersejarah yang secara faktual memenuhi kriteria, tetapi belum diusulkan karena kendala administrasi. Ke depan, kami berkomitmen untuk memperbanyak pengajuan,” katanya.

Saat ini, Jawa Tengah tercatat memiliki 36 objek Cagar Budaya Nasional. Pemerintah Provinsi terus berupaya agar bangunan dan situs bersejarah yang memenuhi kriteria dapat ditetapkan sebagai CBN.

“Setiap tahun kami rutin mengajukan usulan, dan ke depan jumlahnya diharapkan terus meningkat, bahkan bisa dilipatgandakan,” imbuhnya.

Dalam ajang ACBPN 2025, Kementerian Kebudayaan menyerahkan sebanyak 85 sertifikat Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional kepada 27 pemerintah provinsi. Dengan penambahan tersebut, total Cagar Budaya Nasional yang telah ditetapkan sejak 2013 hingga 2025 mencapai 313 objek.

Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menyampaikan bahwa peningkatan jumlah penetapan Cagar Budaya Nasional merupakan tantangan sekaligus wujud komitmen pemerintah dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya bangsa.

“Tahun ini ditetapkan 85 cagar budaya tingkat nasional, sehingga totalnya menjadi 313. Ke depan, jumlah tersebut seharusnya tidak hanya ratusan, tetapi ribuan bahkan ratusan ribu,” tegasnya.

Menurut Fadli Zon, cagar budaya memiliki peran strategis sebagai fondasi pengembangan sektor pariwisata, ekonomi kreatif, dan industri budaya. Oleh karena itu, pelestarian cagar budaya tidak hanya berorientasi pada perlindungan sejarah, tetapi juga pemanfaatannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Sumber : jatengprov.go.id

Sertifikat-Cagar-Budaya3.jpg Sertifikat-Cagar-Budaya4-1024x682.jpg