Gubernur Ahmad Luthfi Tegas Tolak Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi Demi Swasembada Pangan Jateng
SURAKARTA – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian sebagai fondasi utama mewujudkan swasembada pangan. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap alih fungsi lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD), termasuk untuk kepentingan pembangunan kawasan tertentu.
Pernyataan tersebut disampaikan Luthfi usai menghadiri kegiatan Outlook Ekonomi Soloraya 2026 di The Sunan Hotel, Surakarta, Rabu (4/2/2026). Menurutnya, lahan yang telah berstatus LSD tidak boleh dialihfungsikan karena telah dilindungi secara hukum.
Ia menekankan bahwa larangan alih fungsi lahan pertanian telah diatur secara tegas dalam regulasi. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menggagalkan setiap rencana pembangunan yang berupaya mengubah lahan pertanian menjadi nonpertanian.
Luthfi juga menyatakan komitmennya untuk mempertahankan sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian di Jawa Tengah agar tetap difungsikan sebagai lahan produktif. Langkah ini dinilai krusial dalam menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung swasembada pangan.
Menanggapi rencana pembangunan Kawasan Daya Karya Mandiri Pangan (KDKMP) di Kabupaten Sragen yang disebut membutuhkan lahan cukup luas, Luthfi meminta masyarakat aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran aturan alih fungsi lahan. Informasi tersebut, menurutnya, akan segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
Terkait sanksi atas pelanggaran alih fungsi lahan, Luthfi menjelaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi berada di tangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Meski demikian, Pemprov Jateng tetap berperan dalam pengawasan dan evaluasi, terutama karena setiap pengajuan ke kementerian harus melalui pemerintah provinsi.
Outlook-Ekonomi-Soloraya4 (1).jpg