Sempat Bersitegang, Satpol PP Tegas Tertibkan PKL di Alun-alun Kebumen
KEBUMEN – Puluhan pasukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan menertibkan PKL di kawasan Alun-alun Pancasila Kebumen, pada Senin sore 19 Mei 2025. Penertiban ini dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Juniadi Prasetyo.
Juni menyampaikan, pihak sudah berulang kali mengingatkan, mengimbau dan menegur para PKL dan jasa mainan anak agar tidak berjualan atau beroperasi di kawasan Alun-alun Kebumen. Bahkan penertiban juga beberapa kali dilakukan. Namun sebagian dari mereka masih saja melanggar.
"Maka dengan terpaksa kami tadi mengamankan beberapa dagangan milik PKL mainan anak untuk kita angkut ke kantor, karena sudah berulang kali kita ingatkan, masih saja melanggar," ujar Juni di Alun-alun Kebumen.
Juni menjelaskan, sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2018 dan Perda Nomor 4 Tahun 2020, serta Peratutan Bupati, disebut kawasan Alun-alun dilarang untuk berjualan PKL atau jasa mainan anak, kecuali yang sudah ditempatkan di Kapal Mendoan. Ia berharap pedagang atau masyarakat memahami aturan itu.
"Dalam penindakan ini tentunya kita sudah sesuai SOP atau tata aturan yang ada. Artinya dalam menindakan ini kita tidak pandang bulu, tidak pilah pilih, siapapun yang melanggar, pastinya akan kita tindak," terangnya.
Dalam penertiban kali ini sempat terjadi ketegangan antara Satpol PP dengan pedagang mainan anak. Pasalnya mereka kekeuh tidak mau dagangannya disita untuk dibawa ke kantor. Namun dengan ketegasan Satpol PP, akhirnya barang dagangan mereka berhasil diangkut.
"Dalam penertiban kali ini, tadi ada tiga PKL yang dagangannya kia amankan. Semua mainan anak dan jasa mainan anak. Jadi sepanjang kita berpegang pada aturan tidak perlu takut untuk melangkah atau bertindak," jelas Juni.
Yang juga disesali kata Juni, selain melanggar Perda, para PKL ini juga ada yang kedapatan sedang minum-minuman keras jenis ciu. Menurutnya ini bisa membahayakan dan menganggu ketertiban dan kenyamaman masyarakat karena yang bersangkutan terpengaruh minuman beralkohol.
"Minuman keras itu tadi ikut kita sita untuk barang bukti," tuturnya.
Juni mengingatkan, mereka yang tetap melanggar bisa dikenakan tindak pindana ringan (Tipiring) dengan ancaman hukuman penjara tiga bulan, atau denda yang harus dibayarkan. Karena itu, Juni berharap PKL dan jasa mainan anak bisa memahami dan mematuhi aturan yang ada.
Ia berharap kondisi seperti ini akan berjalan seterusnya. Biarkan alun-alun digunakan sebagaimana mestinya, yakni untuk sarana olahraga, bermain, dan kegiatan bermasyarakat. “Bagi yang ingin menikmati kuliner silakan bisa datang ke Kapal Mendoan, atau di luar alun-alun,” ucapnya.
Untuk menjaga Alun-alun dari gempuran PKL liar, pihaknya bakal terus melakukan penjagaan atau patroli secara berkala. Jika masih ada yang kedapatan berjualan, maka pihaknya tak segan untuk menertibkan pedagang yang bersangkutan.
“Jadi selama teguran kami tidak diindahkan, maka penertibkan akan terus kita laksanakan,” ujarnya.
Ia menyebut dagangan PKL yang diamankan bisa diambil dengan mengisi surat perjanjian agar tidak mengulang kembali.
“Pertama mereka akan kita wajibkan lapor, tiga kali selama tiga hari sekali. Setelah itu kita buatkan surat perjanjian, kemudian kita kembalikan dagangan berserta Sarprasnya dengan catatan tidak mengulang lagi,” tandasnya.


